Mengenal Hukum Tanah Adat di Indonesia
Mengenal
Hukum Tanah Adat di Indonesia - Berbicara tentang Hukum Tanah maka di Indonesia ketentuan utamanya
harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA). Dalam Pasal 5 UUPA disebutkan bahwa:
"Hukum
Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan
atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan
peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan
perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang
bersandar pada hukum agama."
Konsep
hukum adat mengenai tanah adalah komunalistik religius, yang memandang bahwa
masyarakat Indonesia selalu mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat.
Dalam pengaturan pertanahan secara adat, dikenal istilah
tanah ulayat yang merupakan tanah kepunyaan bersama masyarakat adat yang
diyakini sebagai karunia Tuhan dan memiliki fungsi sosial bagi masyarakat hukum
adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupannya. Hak
ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah tertinggi dalam hukum adat.
Dalam
dunia akademik, istilah hak ulayat disebut oleh Van Vollenhoven sebagai
beschikkingrecht. Sedangkan Soepomo menyebutnya sebagai Hak Pertuan, Teer Haar
mengistilahkannya sebagai Hak Pertuanan.
Sumber:
www.gresnews.com | Rabu, 03 Desember 2014 , 08:00:53 WIB
0 Response to "Mengenal Hukum Tanah Adat di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!