Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia
Pemberlakuan
Hukum Waris di Indonesia - Terdapat bermacam-macam hukum waris yang berlaku bagi warga negara
Indonesia, yaitu:
Pertama,
Hukum Waris Barat. Hukum waris ini berlaku untuk orang non-Islam dan diatur di
dalam Buku Kedua tentang Kebendaan Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer). KUH Perdata
telah membagi para waris itu dalam tiga golongan, yaitu:
a.
Golongan pertama: anak dan istri/suami;
b.
Golongan kedua: orang tua dan saudara;
c.
Golongan ketiga: lain-lain, mulai dari paman/bibi atau saudara-saudara sepupu.
Asas
dalam hukum waris ini adalah apabila ada waris golongan pertama maka
tertutuplah waris-waris yang lain. Namun jika tidak ada golongan waris pertama
maka golongan kedua mendapat waris, begitu seterusnya. Prinsip pembagian dalam
hukum waris barat adalah dibagi rata di antara para waris.
Kedua,
Hukum Waris Islam. Hukum Waris yang berlaku bagi Umat Islam dan diatur pada
Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penggolongan/Kelompok-kelompok ahli
waris di dalam hukum Islam dibagi dalam:
a.
Menurut hubungan darah: 1) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak
laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; 2) Golongan perempuan terdiri
dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek;
b.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila
semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu,
janda atau duda. Dalam hukum waris Islam, laki-laki mendapat dua bagian dan
perempuan mendapat satu bagian dari harta warisan. Sedangkan besarnya bagian
masing-masing ahli waris dapat dilihat di dalam Pasal 176-185 Kompilasi Hukum
Islam.
Ketiga,
Hukum Waris Adat. Hukum Waris Adat di Indonesia berlaku berbeda di
masing-masing daerah, karena adat Istiadatnya pun berbeda.
Megenai
manakah jenis hukum yang akan digunakan, hal tersebut diberikan kebebasan pada
warga negara Indonesia untuk memilihnya. Namun, jika ada sengketa waris maka
penyelesaian yang diutamakan adalah melalui jalur musyawarah. Apabila pembagian
warisan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka para ahli waris dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan pilihan hukumnya.
Bagi
yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan fatwa waris di Pengadilan
Agama. Fatwa waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dapat digunakan untuk
mengurus administrasi pada budel waris dan atau dapat digunakan sebagai
persyaratan peralihan hak.
Sedangkan
bagi non-Islam, jika para ahli waris sepakat dan hanya membutuhkan untuk
menentukan bagiannya masing-masing, para ahli waris cukup menghadap notaris
yang kemudian akan dikeluarkan surat keterangan waris. Jika terjadi sengketa
antara ahli waris mengenai jumlah bagian warisan maka para pihak dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Sumber:
www.gresnews.com | Rabu, 26 November 2014 , 05:58:30 WIB
0 Response to "Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!