Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan

Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan
Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan - Melahirkan adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang wanita. Lewat fase inilah hadir jabang bayi yang merupakan titipan Allah bagi sepasang suami istri. Pada masa kini, cukup jamak suami ikut hadir, menunggui, atau menyaksikan sang istri melahirkan. Masalahnya, apakah Islam memperbolehkan hal ini?

Menurut ulama terkemuka, Syeikh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer, tak ada larangan syar'i bagi suami untuk ikut melihat atau hadir saat istrinya melahirkan. Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa) dan adanya maslahah (kebaikan) untuk itu. Misalnya,ia hadir di ruang bersalin semata-mata demi meringankan beban istrinya, turut merasakan perasaan istrinya, juga untuk berdoa dan menenangkannya.

Terkait hal ini, Syeikh al-Qaradhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria Muslim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyakan dari mereka tinggal di Eropa. "Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa kehadiran mereka sangat berpengaruh positif pada diri istrinya," katanya.

Dengan ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syeikh al-Qaradhawi, suami dapat melihat bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri. Dengan demikian, ia bisa tahu bagaimana pengorbanan ibundanya dahulu saat melahirkannya. Pengalaman menyaksikan langsung proses melahirkan juga bisa dijadikan bahan cerita kepada anak-anaknya kelak agar mereka dapat mengetahui bagaimana keutamaan dan kasih sayang ibu kepada mereka.

Lantas, bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut Syeikh al-Qaradhawi, hukumnya boleh-boleh saja (mubah). "Bukan termasuk wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu mengakibatkan kerugian material atau spiritual, hukumnya jadi lain."

Memang ada beberapa rumah sakit, dengan alasan dan pertimbangan tertentu, melarang kehadiran suami saat istrinya melahirkan. Mungkin beberapa alasannya adalah karena suami dimungkinkan melihat kemaluan istrinya saat melahirkan. Sebagian kalangan, kata Syeik al-Qaradhawi, memang menganggap perbuatan ini makruh. Sebab, ada beberapa hadis yang melarang melakukan hal itu. "Padahal, sebenarnya hadis pelarangan itu tidak sah (tidak diterima)."

Sebaliknya, lanjut Syeikh al-Qaradhawi, dalam hadis yang sahih banyak disebutkan tentang dibolehkannya seorang suami melihat kemaluan istrinya. Salah satunya berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama istri-istrinya di dalam satu tempat. "Kiranya, bunyi hadis tersebut dapat menjawab perbedaan yang ada dan dapat menolak keraguan beberapa orang tentang masalah ini."

Sumber: republika.co.id | Kamis , 08 December 2016, 16:39 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!