Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan
Hukum Menyaksikan
Istri Melahirkan - Melahirkan
adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang wanita. Lewat fase
inilah hadir jabang bayi yang merupakan titipan Allah bagi sepasang suami
istri. Pada masa kini, cukup jamak suami ikut hadir, menunggui, atau
menyaksikan sang istri melahirkan. Masalahnya, apakah Islam memperbolehkan hal
ini?
Menurut
ulama terkemuka, Syeikh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya Fatwa-fatwa
Kontemporer, tak ada larangan syar'i bagi suami untuk ikut melihat atau hadir
saat istrinya melahirkan. Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa)
dan adanya maslahah (kebaikan) untuk itu. Misalnya,ia hadir di ruang bersalin
semata-mata demi meringankan beban istrinya, turut merasakan perasaan istrinya,
juga untuk berdoa dan menenangkannya.
Terkait
hal ini, Syeikh al-Qaradhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria
Muslim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyakan dari mereka
tinggal di Eropa. "Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa
kehadiran mereka sangat berpengaruh positif pada diri istrinya," katanya.
Dengan
ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syeikh al-Qaradhawi, suami dapat melihat
bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri. Dengan demikian,
ia bisa tahu bagaimana pengorbanan ibundanya dahulu saat melahirkannya.
Pengalaman menyaksikan langsung proses melahirkan juga bisa dijadikan bahan
cerita kepada anak-anaknya kelak agar mereka dapat mengetahui bagaimana
keutamaan dan kasih sayang ibu kepada mereka.
Lantas,
bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut
Syeikh al-Qaradhawi, hukumnya boleh-boleh saja (mubah). "Bukan termasuk
wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu mengakibatkan kerugian
material atau spiritual, hukumnya jadi lain."
Memang
ada beberapa rumah sakit, dengan alasan dan pertimbangan tertentu, melarang
kehadiran suami saat istrinya melahirkan. Mungkin beberapa alasannya adalah
karena suami dimungkinkan melihat kemaluan istrinya saat melahirkan. Sebagian
kalangan, kata Syeik al-Qaradhawi, memang menganggap perbuatan ini makruh.
Sebab, ada beberapa hadis yang melarang melakukan hal itu. "Padahal,
sebenarnya hadis pelarangan itu tidak sah (tidak diterima)."
Sebaliknya,
lanjut Syeikh al-Qaradhawi, dalam hadis yang sahih banyak disebutkan tentang
dibolehkannya seorang suami melihat kemaluan istrinya. Salah satunya
berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama
istri-istrinya di dalam satu tempat. "Kiranya, bunyi hadis tersebut dapat
menjawab perbedaan yang ada dan dapat menolak keraguan beberapa orang tentang
masalah ini."
Sumber:
republika.co.id | Kamis , 08 December 2016, 16:39 WIB
0 Response to "Hukum Menyaksikan Istri Melahirkan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!