Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia

Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia
Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia

Pengertian Fatwa
Fatwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah dengan kata lain yaitu nasihat orang alim.

Peran dan Fungsi Majelis Ulama Indonesia
Sedangkan yang dimaksud dengan Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) menurut Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (“Perpres 151/2014”) adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.

Bahwa MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama.

MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
a.  memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
b.   memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
c.   menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
d.  meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

dalam khitah pengabdian MUI telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1.    Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2.    Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3.    Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4.    Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5.    Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar

Fatwa Dalam Hukum Islam
Sebagaimana yang kami sarikan dari Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia (hal. 71-111) sumber-sumber hukum Islam adalah:
1.    al-Qur’an;
2.    as-Sunnah (al-Hadits);
3.   Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara, diantaranya adalah ijma’, qiyas, istidal, al-masalih al-mursalah, istihsan,istishab, dan urf.

Lebih lanjut Mohammad Daud Ali menjelaskan bahwa metode ijtihad adalah:
1.   Ijma’
Ijma’ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa.
2.   Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah atau al-Hadits dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul (yang terdapat dalam kitab-kitab hadis) karena persamaan illat (penyebab atau alasan) nya.
3.   Istidal
Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam.
4.   Masalih al mursalah
Adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
5.   Istisan
Istisan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
6.   Istishab
Istishab adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7.   ‘urf
‘urf atau adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

Menurut Sulaiman Abdullah dalam buku Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitas (hal. 65) mengatakan bahwa fatwa sahabat diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad melalui riwayat yang masyhur dan tidak diingkari seorang pun, termasuk dalam kategoriijma’ sukuty.

Jadi fatwa merupakan ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad dengan cara ijma’, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa.

Kedudukan Fatwa MUI Sebagai Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) menjelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang disebutkan di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh.
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
b.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
d.    Mahkamah Agung (MA);
e.    Mahkamah Konstitusi (MK);
f.     Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
g.    Komisi Yudisial (KY);
h.    Bank Indonesia (BI);
i.     Menteri;
j.     Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;
k.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
l.     Gubernur;
m.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
n.    Bupati/Walikota;
o.    Kepala Desa atau yang setingkat.

Jika merujuk pada jenis dan hierarki sebagaimana tersebut dalam UU 12/2011 di atas, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan MUI dan Fatwa MUI dalam Perspektif Ketatanegaraan
Menurut Ainun Najib  dalam Jurnal yang berjudul Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif  (hal. 375-375) sebagaimana yang kami sarikan, kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infra struktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.

Lebih lanjut dijelaskan, artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

Ainun menambahkan bahwa fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali.

Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013 juga mempunyai pendapat serupa dalam artikel yang berjudul Fatwa MUI dan Living Law Kita mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum.

Lebih lanjut Mahfud berpendapat fatwa itu tidak lebih dari pendapat hukum (legal opinion) yang boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Dari sudut peraturan yang bersifat abstrak, fatwa baru bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan undang-undang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif. Bahwa ada orang Islam yang mau melaksanakan fatwa itu bisa saja sebagai kesadaran beragama secara pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum.

Bagaimana kedudukan fatwa MUI di depan pengadilan? Mahfud menjelaskan bahwa Fatwa MUI di depan pengadilan bisa dijadikan keterangan dan atau pendapat ahli, bahkan doktrin, dalam rangka pembuktian kasus konkret-individual (in concreto), bukan sebagai peraturan yang abstrak-umum (in abstracto).

Perkembangan Fatwa MUI
Meskipun Fatwa MUI bukan merupakan salah satu suatu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia menurut Yeni Salma Barlinti dalam kesimpulan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional”, yang telah dipertahankan dalam ujian program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebagaimana yang kami kutip dari artikel Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat, dijelaskan bahwa dalam perkembangannya, beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

Jadi fatwa MUI itu tidak mengikat bagi warga negara, tetapi bisa saja bersifat mengikat selama diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:
1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2.   Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia.

Referensi:
1.   Ainun Najib. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif. Jurnal: Volume 4, No. 2, Desember 2012.
2.   Mohammad Daud Ali .Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia Edisi Keenam.Jakarta. 1998.
3.   Sulaiman Abdullah .Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitas. Jakarta:Sinar Grafika. 2004.

Sumber: www.hukumonline.com | Jumat, 30 Desember 2016

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!