Membersihkan Rumput dan Pohon di Kuburan

Membersihkan Rumput dan Pohon di Kuburan
Membersihkan Rumput dan Pohon di Kuburan

Pertanyaan:
Bagaimanah hukumnya membersihkan pepohonan atau rerumputan yang berada di atas kuburan?

Jawaban:
Hukumnya makruh, apabila dalam membersihkan pepohonan atau rerumputan tersebut sampai pada akar-akarnya, sedangkan pohon atau rumput tersebut masih hidup (basah). Dan tidak makruh, apabila tidak sampai pada akar-akarnya, atau sudah mati (kering).

Pengambilan ibarat:
Bariqoh Mahmudiyah, juz IV, hal. 84

وفى بريقة محمودية للشيخ أبو سعيد الخدمى، ج 4 ص 84، مانصه:
ومنها أى ومن آفات اليد قلع الشوك والحشيش الرطبين على القبر فإنه مكروه بخلاف اليابس. اهـ

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Membersihkan Rumput dan Pohon di Kuburan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!