Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Pengertian
Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Pengertian
Hukum Tata Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang
menjadikan negara dapat berfungsi, sehingga peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di
sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata
dan pengadilan pidana.
Menurut Van
Vollenhoven, Pengertian Hukum Tata Negara adalah seperangkat aturan
hukum yang mengatur semua masyarakat hukum yang atasan dan bawahan menurut
tingkatannya, dan dari masing-masing ini menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya; yang pada akhirnya menentukan badan-badan dan fungsi dari
masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum, serta
menentukan penyusunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.
Pengertian
Hukum Tata Negara Menurut Scholten adalah aturan-aturan yang
mengatur mengenai organisasi dari pada negara. Dalam organisasi negara tersebut
telah mencakup bagaimana kedudukan organ-organ di dalam negara, hak dan
kewajiban, hubungan, serta tugasnya masing-masing.
Menurut
Kusumadi Pudjosewojo, Pengertian Hukum Tata Negaraialah hukum yang
mengatur mengenai bentuk negara (federal dan kesatuan), dan bentuk dari
pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum baik
atasan maupun bawahan, serta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya
mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat atas masyarakat-masyarakat hukum itu;
dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (pemegang kekuasaan penguasa)
dari masyarakat hukum tersebut, serta susunan (yang terdiri dari seorang atau
sejumlah orang), wewenang, tingkatan dari dan antara alat perlengkapan
tersebut.
Mr. Drs. E. Utercht dalam
bukunya “Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia“, memberikan gambaran
mengenai Pengertian Hukum Tata Usaha Negara ialah (hukum
administrasi, hukum pemerintahan) menguji perhubungan-perhubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (tata
usaha negara, administrasi) melakukan tugas mereka yang istimewa.
Menurut Prof.
Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya Staatsrecht Van Nederlands Indie,
memberikan definisi dari Pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum tersebut
mengatur hubungan-hubungan hukum dengan warga masyarakat dan antara alat
pemerintahan yang satu dengan yang lainnya, serta dipertahankan dan diberi
sanksi oleh pemerintah sendiri.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara berarti himpunan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
pemerintah (Tata Usaha Negara) dengan warga negaranya; sehingga dengan demikian
para pejabat pemerintahan (ambtsdragers) dapat menjalankan tugasnya dengan
baik. Akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengebai peradilan baik pengadilan hukum perdata maupun
pengadilan hukum pidana.
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian hukum tata negara menurut para ahli dalam
tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum tata negara menurut
para ahli dapat bermanfaat.
Referensi:
-R.
Atang Ranumihardja, 1989. Hukum Tata Usaha Negara dan Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia. Penerbit Tarsito: Bandung.
0 Response to "Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!