Pengertian dan Macam-macam Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi adalah
keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang
tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang
lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya
Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau
masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu
perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari
putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi.
Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi
diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman,
UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara,
mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum
tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta
mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan
dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat
beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai
berikut.
1.
Yurisprudensi Tetap
Pengertian
Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena
rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk
memutuskan suatu perkara.
2.
Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian
Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak
dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3.
Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian
Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan
pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya :
Penetapan status anak.
4.
Yurisprudensi Administratif
Pengertian
Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya
secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Referensi:
-Moh.
Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan
Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit
Galangpress : Yogyakarta.
0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Yurisprudensi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!