Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah
Warga
Negara Asing Bisa Punya Tanah
Hak
milik adalah hak yang dapat dimiliki secara turun temurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.
Yang
hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
adalah
Warga
Negara Indonesia
Pasal
9 UU No.5 Tahun 1960 menyebutkan hanya warganegara Indonesia dapat
mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam
batasan yang diatur ketentuan Pasal 1 dan 2.
Hal
ini dikuatkan kembali dalam Pasal 21 ayat 1 UU No.5 Tahun 1960 yang berbunyi
hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Badan-Badan
Hukum Tertentu
Dalam
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963, badan-badan hukum yang dapat memiliki
hak milik atas tanah adalah badan-badan hukum negara yakni bank-bank yang
didirikan negara, koperasi pertanian, badan-badan keagamaan, dan badan-badan
sosial.
Warga
negara asing tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan hak milik. Hal ini
dikarenakan asas Larangan Pengasingan Tanah yang dianut dalam undang-undang,
tanah di Indonesia pada hakikatnya adalah milik bangsa Indonesia sehingga
hanyalah warga negara Indonesia yang dapat memiliki.
Tujuannya
agar tanah yang berada diwilayah Indonesia tidak jatuh ketangan bangsa asing,
sehingga setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh suatu hak atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya bagi diri
sendiri maupun keluarga.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat
Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Sumber:
www.pintarhukum.com | June 6, 2015
0 Response to "Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!