Usia Dewasa Menurut Hukum
Usia Dewasa Menurut Hukum
Dalam
sistem hukum nasional, terdapat perbedaan dalam penentuan umur dewasanya
seseorang. Seseorang yang telah dianggap dewasa, cakap untuk melakukan segala
perbuatan hukum yang mengatasnamakan dirinya sendiri maupun mewakilkan pihak
lain seperti jual beli dll.
Seseorang
dapat dikatakan dewasa bila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 330 adalah mereka yang telah mencapai umur genap 21 (dua
puluh satu) tahun, atau telah terlebih dahulu melangsungkan perkawinan.
Bagi
mereka yang masih belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dapat
dianggap dewasa apabila telah melangsungkan perkawinan, sebab dalam Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengizinkan pihak pria yang sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita yang sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan perkawinan.
Undang-Undang
No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memiliki pengertian berbeda
tentang kedewasaan. Seseorang masih dianggap anak apabila masih berusia dibawah
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 mengatur bahwa seseorang yang umurnya
belum 16 (enam belas tahun) masih dianggap belum dewasa dan segala tuntutan
atas perbuatannya harus diputus oleh hakim untuk memerintahkan supaya
sitersalah dikembalikan kepada orang tuanya.
Selain
itu Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur
setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tidak ada kata dewasa dalam
pengaturan tersebut disebutkan, namun masyarakat pada umumnya menganggap usia
17 (tujuh belas) tahun adalah usia seseorang dewasa. Hal ini didukung oleh
Undang-Undang Tentang Pemilu yang memberikan hak suara bagi warga negara
Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Pada Hukum
Islam, seseorang dikatakan dewasa apabila telah menunjukkan ciri-ciri
kedewasaan (baliqh). Tidak ada penetapan dewasanya seseorang melalui umur,
hanya berdasarkan ciri-ciri fisik dan tingkah laku.
Akibat
perbedaan-perbedaan kriteria dewasanya seseorang dalam hukum, maka tidak mudah
menjawab berapa usia dewasanya seseorang menurut hukum. Yang dapat kami
sarankan adalah melihat apa yang hendak dilakukan, berkaitan dengan ruang
lingkup hukum apa yang mengatur, maka dapat diperoleh jawaban usia dewasanya
seseorang menurut hukum.
Dasar
hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
4. Undang-Undang
No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang
No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Sumber:
www.pintarhukum.com | Agustus 24, 2015
0 Response to "Usia Dewasa Menurut Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!