Pengertian Grasi Menurut Para Ahli

Pengertian Grasi Menurut Para Ahli
Pengertian Grasi Menurut Para Ahli, sebagai berikut :

Menurut Professor Van Hamel, Pengertian Grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun untuk sebagian.

Menurut Hazewinkel Suringa, Pengertian Grasi adalah peniadaan dari seluruh atau pengurangan dari suatu pidana (pengurangan mengenai waktu atau mengenai jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut. Contoh grasi yaitu pada perubahan dari pidana penjara menjadi pidana denda.

Dari pengertian grasi yang diungkapkan oleh dua orang sarjana tersebut dapat diketahui bahwa apa yang disebut pengampunan oleh kepala negara tidaklah selalu berhubungan dengan ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap saja, melainkan pemberian grasi juga dapat berhubungan dengan :

(1) Pemberian Grasi dapat berhubungan dengan perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana, contohnya perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

(2) Pemberian Grasi dapat berhubungan dengan pengurangan dari lamanya pidana penjara, pidana tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan sebagai pengganti denda atau karena tidak dapat menyerahkan sesuatu benda yang telah dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara, seperti yang telah diputuskan oleh hakim.

(3) Pemberian Grasi dapat berhubungan dengan pengurangan dari besarnya uang denda, seperti yang telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.

Banyak penulis buku hukum pidana yang telah merumuskan pengertian grasi sebagai hak kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana atau sebagai hak prerogatif dari raja untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana, tanpa menyadari bahwa mereka itu sebenarnya sedang membicarakan masalah hukum pidana dan hukan sedang membicarakan masalah hukum tata usaha negara.

Pengertian Grasi secara umum adalah suatu pernyataan dari kepala negara yang meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum dari sesuatu tindak pidana menurut hukum pidana.
Pengertian Grasi dalam arti sempit adalah peniadaan dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana yang telah mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap.

Penggunaan dari perkataan pengampunan dalam pengertian grasi di atas tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dengan adanya pengampunan dari kepala negara itu, seluruh kesalahan dari orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi diampuni, atau seluruh akibat hukum dari tindak pidananya menjadi ditiadakan.

Alasan Pemberian Grasi
Menurut Professor Pompe, Grasi dapat diberikan dengan alasan keadaan sebagai berikut :

(1) Grasi dapat diberikan jika terdapat kekurangan di dalam peraturan perundang-undangan, yang di dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu pidana tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan suatu kebebasan yang lebih besar, akan menyebabkan seseorang harus dibebaskan atau tidak akan diadili oleh pengadilan atau harus dijatuhi suatu pidana yang lebih ringan.

(2) Grasi dapat diberikan jika terdapat adanya keadaan-keadaan yang tidak ikut diperhitungkan oleh hakim pada waktu menjatuhkan pidana, yang sebenarnya perlu diperhitungkan untuk meringankan atau untuk meniadakan pidana yang telah ia jatuhkan.

(3) Grasi dapat diberikan jika terpidana baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan, dalam pasal 15 dari keputusan mengenai grasi yang berlaku di negeri Belanda telah selalu menunjuk kepada hak tersebut.

(4) Grasi dapat diberikan jika pemberian grasi setelah terpidana selesai menjalankan suatu masa percobaan, yang menyebabkan terpidana memang dapat dipandang sebagai pantas untuk mendapatkan pengampunan.

Menurut Professor Van Hattum, Pemberian grasi tidak boleh lagi digunakan sebagai kemurahan hati dari raja atau kepala negara, melainkan grasi harus digunakan sebagai alat untuk meniadakan ketidakadilan yang terjadi, yaitu apabila hukum yang berlaku di dalam pemberlakuannya dapat menjurus pada suatu ketidakadilan. Kepentingan negara juga dapat dipakai sebagai alasan pemberian grasi.

Dalam hukum pidana Indonesia terdapat empat bentuk-bentuk grasi, yaitu :

(1) Grasi
Grasi yaitu peniadaan dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap.

(2) Amnesti
Pengertian Amnesti adalah suatu pernyataan secara umum mengenai ditiadakannya semua akibat hukum menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari satu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat di dalam tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut oleh penuntut umum, baik yang sedang disidik maupun yang belum disidik oleh penyidik dan baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang sah.

(3) Abosili
Pengertian Abosili adalah peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan menurut hukum pidana yang telah dilakukan.

(4) Rehabilitasi
Pengertian Rehabilitasi adalah pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilah berdasarkan suatu putusan hakim atau berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus.

Menurut Professor Van Hamel, pengembalian kewenangan hukum yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus secara formal merupakan suatu kekhususan dari grasi dalam arti yang sebenarnya.

Referensi:
-P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010. Edisi Kedua : Hukum Penitensier Indonesia. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Grasi Menurut Para Ahli"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!