Pengertian Grasi Menurut Para Ahli
Menurut Professor
Van Hamel, Pengertian Grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan
tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu
delik menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun untuk sebagian.
Menurut Hazewinkel
Suringa, Pengertian Grasi adalah peniadaan dari seluruh atau
pengurangan dari suatu pidana (pengurangan mengenai waktu atau mengenai jumlah)
atau perubahan mengenai pidana tersebut. Contoh grasi yaitu pada perubahan dari
pidana penjara menjadi pidana denda.
Dari pengertian
grasi yang diungkapkan oleh dua orang sarjana tersebut dapat diketahui bahwa
apa yang disebut pengampunan oleh kepala negara tidaklah selalu
berhubungan dengan ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap saja, melainkan pemberian grasi juga
dapat berhubungan dengan :
(1) Pemberian
Grasi dapat berhubungan dengan perubahan dari jenis pidana yang telah
dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana, contohnya perubahan dari pidana
mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi pidana penjara
selama-lamanya 20 tahun.
(2) Pemberian
Grasi dapat berhubungan dengan pengurangan dari lamanya pidana penjara, pidana
tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan sebagai pengganti denda atau
karena tidak dapat menyerahkan sesuatu benda yang telah dinyatakan sebagai
disita untuk kepentingan negara, seperti yang telah diputuskan oleh hakim.
(3) Pemberian
Grasi dapat berhubungan dengan pengurangan dari besarnya uang denda, seperti
yang telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.
Banyak penulis
buku hukum pidana yang telah merumuskan pengertian grasi sebagai hak kepala
negara untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana atau sebagai hak
prerogatif dari raja untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana,
tanpa menyadari bahwa mereka itu sebenarnya sedang membicarakan masalah hukum
pidana dan hukan sedang membicarakan masalah hukum tata usaha negara.
Pengertian
Grasi secara umum adalah suatu pernyataan dari kepala negara yang
meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum dari sesuatu tindak pidana
menurut hukum pidana.
Pengertian
Grasi dalam arti sempit adalah peniadaan dari pidana yang telah dijatuhkan oleh
hakim bagi seorang terpidana yang telah mempunyai suatu kekuatan hukum yang
tetap.
Penggunaan dari
perkataan pengampunan dalam pengertian grasi di atas tersebut dapat menimbulkan
kesalahpahaman, seolah-olah dengan adanya pengampunan dari kepala negara itu,
seluruh kesalahan dari orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi
diampuni, atau seluruh akibat hukum dari tindak pidananya menjadi ditiadakan.
Alasan
Pemberian Grasi
Menurut Professor
Pompe, Grasi dapat diberikan dengan alasan keadaan sebagai berikut :
(1) Grasi dapat
diberikan jika terdapat kekurangan di dalam peraturan perundang-undangan, yang
di dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu
pidana tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan suatu kebebasan
yang lebih besar, akan menyebabkan seseorang harus dibebaskan atau tidak akan
diadili oleh pengadilan atau harus dijatuhi suatu pidana yang lebih ringan.
(2) Grasi dapat
diberikan jika terdapat adanya keadaan-keadaan yang tidak ikut diperhitungkan
oleh hakim pada waktu menjatuhkan pidana, yang sebenarnya perlu diperhitungkan
untuk meringankan atau untuk meniadakan pidana yang telah ia jatuhkan.
(3) Grasi dapat
diberikan jika terpidana baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan,
dalam pasal 15 dari keputusan mengenai grasi yang berlaku di negeri Belanda
telah selalu menunjuk kepada hak tersebut.
(4) Grasi dapat
diberikan jika pemberian grasi setelah terpidana selesai menjalankan suatu masa
percobaan, yang menyebabkan terpidana memang dapat dipandang sebagai pantas
untuk mendapatkan pengampunan.
Menurut Professor
Van Hattum, Pemberian grasi tidak boleh lagi digunakan sebagai kemurahan hati
dari raja atau kepala negara, melainkan grasi harus digunakan sebagai alat
untuk meniadakan ketidakadilan yang terjadi, yaitu apabila hukum yang berlaku
di dalam pemberlakuannya dapat menjurus pada suatu ketidakadilan. Kepentingan
negara juga dapat dipakai sebagai alasan pemberian grasi.
Dalam hukum
pidana Indonesia terdapat empat bentuk-bentuk grasi, yaitu :
(1) Grasi
Grasi yaitu
peniadaan dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah mempunyai
suatu kekuatan hukum yang tetap.
(2) Amnesti
Pengertian
Amnesti adalah suatu pernyataan secara umum mengenai ditiadakannya semua akibat
hukum menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari satu jenis tindak
pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat di dalam tindak
pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi
pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut oleh
penuntut umum, baik yang sedang disidik maupun yang belum disidik oleh penyidik
dan baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang sah.
(3) Abosili
Pengertian
Abosili adalah peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum
pidana atau penghentian dari penuntutan menurut hukum pidana yang telah
dilakukan.
(4) Rehabilitasi
Pengertian
Rehabilitasi adalah pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah
hilah berdasarkan suatu putusan hakim atau berdasarkan suatu putusan hakim yang
sifatnya khusus.
Menurut Professor
Van Hamel, pengembalian kewenangan hukum yang telah hilang berdasarkan suatu
putusan hakim yang sifatnya khusus secara formal merupakan suatu kekhususan
dari grasi dalam arti yang sebenarnya.
Referensi:
-P.A.F.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2010. Edisi Kedua : Hukum Penitensier
Indonesia. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
0 Response to "Pengertian Grasi Menurut Para Ahli"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!