Pengertian Arbitrase Dalam Hukum
Pengertian Arbitrase adalah
cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan
pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai
salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar
kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian
arbitrase.
Pengertian Perjanjian
Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang
tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum
sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah
sengketa.
Apabila para
pihak pemilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi,
maka persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh para pihak. Dalam hal ini para pihak tidak dapat
menandatangani perjanjian tertulis tersebut, maka perjanjian tersebut harus
dibuat dalam bentuk akta notaris.
Jika para pihak
telah membuat perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki
kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait dalam
perjanjian arbitrase dan para pihak yang bersengketa tidak lagi berhak untuk
mengajukan penyelesaian sengketanya atau beda pendapat yang termuat dalam
perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib untuk menolak dan
tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah
ditetapkan melalui arbitrase.
Jenis sengketa
yang bisa diselesaikan melalui arbitrase yaitu di bidang perdagangan dan
mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan UU dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersengketa. Jadi, sengketa-sengketa perdata di luar perdagangan, seperti
sengketa di bidang keluarga, tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.
Referensi:
-Riduan
Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar hukum Acara Perdata. Yang
Menerbitkan PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
0 Response to "Pengertian Arbitrase Dalam Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!