Pengertian Arbitrase Dalam Hukum

Pengertian Arbitrase Dalam Hukum
Pengertian Arbitrase Dalam Hukum

Pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.

Pengertian Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah sengketa.

Apabila para pihak pemilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, maka persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Dalam hal ini para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis tersebut, maka perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

Jika para pihak telah membuat perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait dalam perjanjian arbitrase dan para pihak yang bersengketa tidak lagi berhak untuk mengajukan penyelesaian sengketanya atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib untuk menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

Jenis sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase yaitu di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan UU dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Jadi, sengketa-sengketa perdata di luar perdagangan, seperti sengketa di bidang keluarga, tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.

Referensi:
-Riduan Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar hukum Acara Perdata. Yang Menerbitkan PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Arbitrase Dalam Hukum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!