Pengertian Arbitrase Dalam Hukum

Pengertian Arbitrase Dalam Hukum
Pengertian Arbitrase Dalam Hukum

Pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.

Pengertian Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah sengketa.

Apabila para pihak pemilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, maka persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Dalam hal ini para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis tersebut, maka perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

Jika para pihak telah membuat perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait dalam perjanjian arbitrase dan para pihak yang bersengketa tidak lagi berhak untuk mengajukan penyelesaian sengketanya atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib untuk menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

Jenis sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase yaitu di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan UU dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Jadi, sengketa-sengketa perdata di luar perdagangan, seperti sengketa di bidang keluarga, tidak bisa diselesaikan melalui arbitrase.

Referensi:
-Riduan Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar hukum Acara Perdata. Yang Menerbitkan PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Memahami Ilmu hukum Ilmu hukum mempunyai karateristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum m… ...
  • Subyek dan Obyek Hukum Subyek Hukum Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlif… ...
  • Apa Arti Subyek Hukum dan Subsider? Menurut E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (hal. 234), dalam hukum ada dua pengertian yang sangat pent… ...
  • Badan Hukum sebagai Subyek Hukum Badan Hukum sebagai Subyek Hukum - Jika Anda mengajukan gugatan pada perusahaan, maka Anda harus memperhatikan tentang subyek hukum yang … ...
  • Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian interna… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Arbitrase Dalam Hukum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!