Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan


Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin mendapat sambutan. Pakar fikih Dr. Ahmad Zain An Najah, MA menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut telah ikut menutup adanya bentuk kerusakan (mafsadah).

“Setidaknya, fatwa itu telah ikut menutup adanya bentuk-bentuk kerusakan yang akan terjadi di masyarakat, “ ujar beliau.

Menurut Zain, selama ini banyak terjadi di masyarakat beberapa kalangan yang secara seenaknya mengganti kelamin tanpa adanya alasan yang jelas.


Ia mencontohkan sejumlah artis dan beberapa orang yang “mengganti” bagian tubuhnya hanya karena alasan nafsu.


“Ya disebut karena nafsu, karena ‘mengganti’ hanya untuk kepingin lebih cantik, ingin terkenal, atau ingin lebih nyaman saja,“ ujarnya.


Menurut doktor fikih lulusan Al-Azhar ini, seseorang dapat melakukan operasi kelamin jika ada alasan medis atau karena ada penyakit yang membahayakan. It pun, dibolehkan atas atas rekomendasi dari para dokter muslim yang jujur.

“Jadi tak sekedar dokter biasa, harus dokter muslim yang jujur,“ tambahnya.

Sebab, menurutnya, secara umum, dalam hukum Islam, ‘mengganti’, memotong bagian tubuh itu hukumnya haram.


Meski demikian, ia menganggap fatwa MUI itu tidak boleh dipukul rata. Sebab ada orang yang sejak lahir memiliki hormone kewanitaan dan susah diubah, ada pula pria yang berperilaku kewanita-wanitaan akibat salah asuh.


Menurut Islam, bagi yang salah asuh, ia harus dikembalikan dan harus berusaha kembali dalam keadaan asli, alias pria. Sedangkan bagi yang bawaan, para ulama masih berbeda pendapat dalam penghukuman.


Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin. MUI bahkan meminta Pemerintah dan DPR RI membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti kelamin dan penyempurnaan kelamin.


"Mengubah jenis kelamin yang dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta.


Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI juga diputuskan tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar`i terkait perubahan tersebut.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!