Hukum Memelihara Jenggot
Hukum Memelihara Jenggot - Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa
hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk
tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga
tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan
masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang
bersih dan anggun.
Dalam
kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan
dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu
model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau
menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab
kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung
ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal
itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada
pengertian secara harfiyah saja.
Nabi
Muhammad SAW bersabda:
Dari
Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan
orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn
Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun
memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun
hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut
menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis.
Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah
itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar
sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih
memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu
hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul
Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya
jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan
dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari
alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak
murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat.
Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka
itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu
adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika
dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam
konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli
menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa
mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela
hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir”
(Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas
dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara
jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak
ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah
hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di
wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai
jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun
pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak
memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa
pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah
pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim
al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot
menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh
al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
Intinya
adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan
kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan
yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang
lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:
dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
0 Response to "Hukum Memelihara Jenggot"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!