Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat


Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat
Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat - Kebijakan saidina Abu Bakar ketika menggatikan Rasulullah dan memegang kepemimpin khilafah, beliau tetap mengirim tentara tentara usamah yang pernah disiapkan Rasulullah sebelum meninggal-Nya, perang melawan orang murtad dan para pembangkang yang tidak mau membayar zakat. Kebijakan keras tersebut karena besarnya konstribusi zakat terhadap kesejahteraan dan kemaslahatan ummat. Di zaman rasulullah, dana zakat salah satunya diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Salim pun mengelolanya sampai ia mampu memberikan sedekah dari usaha tersebut. Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaiman mengelola zakat sehingga menjadi sesuatu yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perkembangan pengelolaan zakat tersebut sangat dirasakan ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Keberhasilan umar bin abdul aziz karena kemampuan manajemen dan kejujuran yang dia miliki. Konsep distribusi zakat yang dikembangkan beliau adalah zakat merupakan bentuk subsidi silang yang secara langsung dapat dirasakan dampak ekonominya. Zakat harus memiliki dampat pada peningkatan masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Dengan rangsangan zakat akan meningkatkan demand atau permintaan, sehingga pada akhirnya meningkatkan supply. Dengan kata lain peningkatan demand tersebut juga mendorong peningkatan produksi. Zakat menjadi stimulant pertumbuhan perekonomian secara mikro maupun makro. Pada akhirnya zaman khilafah Umar bin Abdul Aziz para pembayar zakat berkeliling kota untuk mencari penerima zakat yang sudah sulit ditemui, karena mereka pada umumnya sudah memiliki kemapanan dibidang ekonomi.

Landasan awal tersebut diatas mengajak kita bagaimana mengelola zakat hingga menjadi sesuatu yang produktif secara professional. Sampai dengan saat ini banyak berkembang lembaga-lembaga zakat yang mengelola zakat secara produkti, seperti Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Umat, Dompet Sosial Umul Quro’ dll. Selain itu sekarang banyak juga lembaga keuangan mikro syariah  (BMT) yang juga ikut berkecimpung dalam usaha memperoleh zakat dan mengelola secara produktif. Perkembangan lembaga – lembaga diatas cukup pesat karena bukti nyata yang mereka berikan kepada masyarakat. banyak pelayanan-pelayanan social yang dilakukan lembaga tersebut sampai ke daerah komplik dan bencana. Selain itu sikap transparansi yang mereka lakukan selama ini dengan melaporkan ke public mengenai perolehan dan pengeluaran dana zakat. Perkembangan lembaga tersebut juga diikuti perkembangan SDM yang dimiliki lembaga tersebut sebagi konseptor pengelolaan zakat.     

Potensi zakat di Indonesia menurut Dr. Surahman Hidayat dan Yesi Mariska Indira salah seorang peneliti PIRAC mencapai Rp. 20 triliun, nilai yang cukup fantastis untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Hanya saja pada saat ini baru mencapai Rp. 900 Milyar. Kebijakan zakat yang selama ini hanya dikelola secara produktif oleh beberapa lembaga swasta hendaknya juga diikuti dengan kebijakan pemerintah yang lebih konprehensif terhadap potensi dan pengelolaan zakat. Angka potensi diatas akan bisa diperoleh dengan campur tangan pemerintah dan pengelolan yang bersih bebas dari korupsi, sehingga tumbuh kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan zakat mereka.

Kebijakan Pemerintah
Di awal telah kita bicarakan bagaimana peran Rasulullah, Saidina Abu Bakar, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperoleh dan mengembangkan zakat sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu besarnya kebijakan di bidang zakat sebagai sumber pendapat untuk subsidi silang langsung yang dapat meningkatkan daya beli, sehingga meningkatkan permintaan dan akhirnya meningkatkan produksi, yang merupakan salah satu factor pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kebijakan pengelolaan zakat yang langsung dikendalikan pemerintahan ternyata mampu mengarahkan pada sasaran dan bahkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu ini tidak terlepas dari pengelolaan yang bersih, bebas dari korupsi dan manipulasi.

Salah satu rekomendasi Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) ke 2 yang berlangsung di padang yaitu mendesak dibentuknya kementerian zakat. Rekomendasi tersebut disambut DPR dengan mendesak dibentuknya DITJEN zakat. Hal ini sebagai bentuk tekanan adanya keseriusan pemerintah untuk mengelola potensi zakat tersebut. Kementerian mempunyai jangkauan kebijakan yang sangat luas. Sehingga diharapkan adanya penerimaan zakat yang optimal dan tepat guna. 

Jika kita lihat system pengolahan zakat produktif yang dilakukan oleh lembaga swasta selama ini lebih di fokuskan pada penyajian pelayanan dibidang social, dan sangat kurang sekali usaha meningkatkan kesejahteraan dibidang ekonomi seperti pengembangan usaha, pelatihan dan pengawasan manajemen UKM. Pengelolaan yang dilakukan umumnya untuk pelayanan kesehatan, transpotasi & pendidikan. 

Kalau kita lihat pada system pengololaan dana zakat yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz yaitu memberikan kepada mereka yang memilki daya beli rendah, sehigga meningkatkan permintaan dan akhirnya meningkatkan produksi nasional. Pola distribusi zakat seperti ini tidak hanya menghilangkan kemiskinan absolute akan tetapi juga meningkat kan perekonomi secara makro. Kebijakan yang dilakukan Khalifah Umar agar mereka mampu meningkatkan daya beli mereka dari dana zakat yang mereka peroleh, kemudian dana tersebut digunakan sebagai modal kerja untuk membeli barang-barang produksi. Dana zakat tersebut akan terus berkembang karena semakin banyak orang yang menggunakanya sebagai dana produktif.

Langkah yang dilakukan Khalifah Umar dapat diadopsi ke Negara Indonesia, dengan langkah- langkah sebagai berikut. Pertama pemerintah melalui kementerian urusan zakat hendaknya melakukan pendataan terhadap kaum mustahiq dengan menggunakan lembaga independent yang bebas dari nepotisme. Selanjutnya dana zakat didistribusikan melalui  badan pengelola zakat swasta maupun milik pemerintah kepada kaum mustahiq dengan rekomendasi lembaga independent tersebut. Pendistribusi dana zakat oleh lembaga pengelola juga harus diikuti dengan melakukan manajemen terhada mustahiq yang memperoleh dana tersebut. Pengelolaan dilakukan secara desentralisasi dengan batasan wilayah propinsi masing-masing. Kebijakan ini diusahakan untuk meningkatkan kesejahtera masyarakat diwilayah tersebut.


Kedua, Salah satu keberhasilan khalifah umar mengembangkan zakat produktif karena sifat kejujurannya yang diturunkan kepada masyarakat. Pelajaran yang diambil dari kejujuran beliau adalah menggambarkan sifat transparansi yang harus diterapkan dalam pengelolan dana zakat. Untuk menjaga transparansi pengelolaan dana zakat hendaknya dibuat satu badan independent yang mengawasi langsung perolehan dan pengalokasian dana tersebut. Badan tersebut berhak melakukan audit terhadap lembaga zakat yang mengelola dan berhak pula membuat rekomendasi kepada menteri zakat untuk memberhentikan operasionalnya, jika terjadi mismanage dana zakat tersebut.

Ketiga, denga melakukan stimulant terhadap para pembayar zakat berupa kompensasi pajak secara langsung. Penerapan zakat pengurang pajak selama ini hanya pada tataran zakat tersebut sebagai biaya pengurang penghasilan. Pengaruhnya tentu tidak besar bagi para pembayar pajak yang juga merupakan para pembayar zakat karena tidak dikreditkan langsung pada pajak terutang. Akan tetapi tentu akan lebih terasa besarnya pengaruh zakat terhadap pajak jika zakat tersebut dapat di kreditkan langsung ke pajak penghasilan. Logika penggunaannya tentu sama saja. Pajak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan karyawan begitu juga zakat yang memiliki implikasi kesejahteraan dunia & akhirat.

Sebuah harapan yang sangat besar rekomendasi konferensi dewan zakat asia tenggara (DZAT) dapat diimplemetasikan segera, dan bahkan juga berharap pemerintah berperan aktif dalam mewujudkan rekomendasi tersebut. Kita sudah rindu dengan zaman seperti khilafah Umar bin Abdul Aziz. Tidak ada lagi pengemis, orang kelaparan, sulit menemukan lagi para mustahiq. Langkah keseriusan pemerintah terhadap pengelolaan zakat hendaknya tercermin dengan ungkapan Presiden Susilo bambang yudhoyono pada acara program aksi penanggulangan kemiskina melalui (UMKM) 2005. Beliau mengungkapkan “Jadi zakat yang terkumpul bukan hanya untuk ibadah dalam arti memenuhi kebutuhan konsumtif, tapi bisa juga dijadikan sumber pembiayaan”. Kita menunggu deregulasi zakat yang lebih produktif & lembaga pemerintah yang mengelola zakat menjadi lebih baik. Wallahua’lamhu bisshawaf

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!