Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat
Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat - Kebijakan saidina Abu Bakar ketika menggatikan Rasulullah
dan memegang kepemimpin khilafah, beliau tetap mengirim tentara tentara usamah
yang pernah disiapkan Rasulullah sebelum meninggal-Nya, perang melawan orang
murtad dan para pembangkang yang tidak mau membayar zakat. Kebijakan keras
tersebut karena besarnya konstribusi zakat terhadap kesejahteraan dan
kemaslahatan ummat. Di zaman rasulullah, dana zakat salah satunya diperuntukkan
bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari
Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan
kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Salim pun mengelolanya sampai ia mampu memberikan sedekah dari usaha tersebut.
Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaiman mengelola zakat sehingga menjadi
sesuatu yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan pengelolaan zakat tersebut sangat dirasakan
ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Keberhasilan umar bin abdul aziz
karena kemampuan manajemen dan kejujuran yang dia miliki. Konsep distribusi
zakat yang dikembangkan beliau adalah zakat merupakan bentuk subsidi silang
yang secara langsung dapat dirasakan dampak ekonominya. Zakat harus memiliki
dampat pada peningkatan masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Dengan
rangsangan zakat akan meningkatkan demand atau permintaan, sehingga pada
akhirnya meningkatkan supply. Dengan kata lain peningkatan demand tersebut juga
mendorong peningkatan produksi. Zakat menjadi stimulant pertumbuhan
perekonomian secara mikro maupun makro. Pada akhirnya zaman khilafah Umar bin
Abdul Aziz para pembayar zakat berkeliling kota untuk mencari penerima zakat
yang sudah sulit ditemui, karena mereka pada umumnya sudah memiliki kemapanan
dibidang ekonomi.
Landasan awal tersebut diatas mengajak kita bagaimana mengelola zakat hingga
menjadi sesuatu yang produktif secara professional. Sampai dengan saat ini
banyak berkembang lembaga-lembaga zakat yang mengelola zakat secara produkti,
seperti Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Umat, Dompet Sosial Umul Quro’ dll.
Selain itu sekarang banyak juga lembaga keuangan mikro syariah (BMT) yang
juga ikut berkecimpung dalam usaha memperoleh zakat dan mengelola secara
produktif. Perkembangan lembaga – lembaga diatas cukup pesat karena bukti nyata
yang mereka berikan kepada masyarakat. banyak pelayanan-pelayanan social yang
dilakukan lembaga tersebut sampai ke daerah komplik dan bencana. Selain itu
sikap transparansi yang mereka lakukan selama ini dengan melaporkan ke public
mengenai perolehan dan pengeluaran dana zakat. Perkembangan lembaga tersebut
juga diikuti perkembangan SDM yang dimiliki lembaga tersebut sebagi konseptor
pengelolaan zakat.
Potensi zakat di Indonesia menurut Dr. Surahman Hidayat dan Yesi Mariska Indira
salah seorang peneliti PIRAC mencapai Rp. 20 triliun, nilai yang cukup
fantastis untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Hanya saja pada saat ini
baru mencapai Rp. 900 Milyar. Kebijakan zakat yang selama ini hanya dikelola
secara produktif oleh beberapa lembaga swasta hendaknya juga diikuti dengan
kebijakan pemerintah yang lebih konprehensif terhadap potensi dan pengelolaan
zakat. Angka potensi diatas akan bisa diperoleh dengan campur tangan pemerintah
dan pengelolan yang bersih bebas dari korupsi, sehingga tumbuh kepercayaan
masyarakat untuk meningkatkan zakat mereka.
Kebijakan Pemerintah
Di awal telah kita bicarakan bagaimana peran Rasulullah, Saidina Abu Bakar,
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperoleh dan mengembangkan zakat sehingga
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu besarnya kebijakan di bidang
zakat sebagai sumber pendapat untuk subsidi silang langsung yang dapat
meningkatkan daya beli, sehingga meningkatkan permintaan dan akhirnya
meningkatkan produksi, yang merupakan salah satu factor pertumbuhan ekonomi
suatu Negara. Kebijakan pengelolaan zakat yang langsung dikendalikan
pemerintahan ternyata mampu mengarahkan pada sasaran dan bahkan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Tentu ini tidak terlepas dari pengelolaan yang
bersih, bebas dari korupsi dan manipulasi.
Salah satu rekomendasi Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) ke 2 yang
berlangsung di padang yaitu mendesak dibentuknya kementerian zakat. Rekomendasi
tersebut disambut DPR dengan mendesak dibentuknya DITJEN zakat. Hal ini sebagai
bentuk tekanan adanya keseriusan pemerintah untuk mengelola potensi zakat
tersebut. Kementerian mempunyai jangkauan kebijakan yang sangat luas. Sehingga
diharapkan adanya penerimaan zakat yang optimal dan tepat guna.
Jika kita lihat system pengolahan zakat produktif yang dilakukan oleh lembaga
swasta selama ini lebih di fokuskan pada penyajian pelayanan dibidang social,
dan sangat kurang sekali usaha meningkatkan kesejahteraan dibidang ekonomi
seperti pengembangan usaha, pelatihan dan pengawasan manajemen UKM. Pengelolaan
yang dilakukan umumnya untuk pelayanan kesehatan, transpotasi & pendidikan.
Kalau kita lihat pada system pengololaan dana zakat yang dilakukan oleh Umar bin
Abdul Aziz yaitu memberikan kepada mereka yang memilki daya beli rendah,
sehigga meningkatkan permintaan dan akhirnya meningkatkan produksi nasional.
Pola distribusi zakat seperti ini tidak hanya menghilangkan kemiskinan absolute
akan tetapi juga meningkat kan perekonomi secara makro. Kebijakan yang
dilakukan Khalifah Umar agar mereka mampu meningkatkan daya beli mereka dari
dana zakat yang mereka peroleh, kemudian dana tersebut digunakan sebagai modal
kerja untuk membeli barang-barang produksi. Dana zakat tersebut akan terus
berkembang karena semakin banyak orang yang menggunakanya sebagai dana
produktif.
Langkah yang dilakukan Khalifah Umar dapat diadopsi ke Negara Indonesia, dengan
langkah- langkah sebagai berikut. Pertama pemerintah melalui kementerian urusan
zakat hendaknya melakukan pendataan terhadap kaum mustahiq dengan menggunakan
lembaga independent yang bebas dari nepotisme. Selanjutnya dana zakat
didistribusikan melalui badan pengelola zakat swasta maupun milik
pemerintah kepada kaum mustahiq dengan rekomendasi lembaga independent
tersebut. Pendistribusi dana zakat oleh lembaga pengelola juga harus diikuti
dengan melakukan manajemen terhada mustahiq yang memperoleh dana tersebut.
Pengelolaan dilakukan secara desentralisasi dengan batasan wilayah propinsi
masing-masing. Kebijakan ini diusahakan untuk meningkatkan kesejahtera
masyarakat diwilayah tersebut.
Kedua, Salah satu keberhasilan khalifah umar mengembangkan zakat produktif
karena sifat kejujurannya yang diturunkan kepada masyarakat. Pelajaran yang
diambil dari kejujuran beliau adalah menggambarkan sifat transparansi yang
harus diterapkan dalam pengelolan dana zakat. Untuk menjaga transparansi
pengelolaan dana zakat hendaknya dibuat satu badan independent yang mengawasi
langsung perolehan dan pengalokasian dana tersebut. Badan tersebut berhak
melakukan audit terhadap lembaga zakat yang mengelola dan berhak pula membuat
rekomendasi kepada menteri zakat untuk memberhentikan operasionalnya, jika
terjadi mismanage dana zakat tersebut.
Ketiga, denga melakukan stimulant terhadap para pembayar zakat berupa
kompensasi pajak secara langsung. Penerapan zakat pengurang pajak selama ini
hanya pada tataran zakat tersebut sebagai biaya pengurang penghasilan.
Pengaruhnya tentu tidak besar bagi para pembayar pajak yang juga merupakan para
pembayar zakat karena tidak dikreditkan langsung pada pajak terutang. Akan
tetapi tentu akan lebih terasa besarnya pengaruh zakat terhadap pajak jika
zakat tersebut dapat di kreditkan langsung ke pajak penghasilan. Logika penggunaannya
tentu sama saja. Pajak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan karyawan
begitu juga zakat yang memiliki implikasi kesejahteraan dunia & akhirat.
Sebuah harapan yang sangat besar rekomendasi konferensi dewan zakat asia
tenggara (DZAT) dapat diimplemetasikan segera, dan bahkan juga berharap
pemerintah berperan aktif dalam mewujudkan rekomendasi tersebut. Kita sudah
rindu dengan zaman seperti khilafah Umar bin Abdul Aziz. Tidak ada lagi
pengemis, orang kelaparan, sulit menemukan lagi para mustahiq. Langkah
keseriusan pemerintah terhadap pengelolaan zakat hendaknya tercermin dengan
ungkapan Presiden Susilo bambang yudhoyono pada acara program aksi
penanggulangan kemiskina melalui (UMKM) 2005. Beliau mengungkapkan “Jadi zakat
yang terkumpul bukan hanya untuk ibadah dalam arti memenuhi kebutuhan
konsumtif, tapi bisa juga dijadikan sumber pembiayaan”. Kita menunggu
deregulasi zakat yang lebih produktif & lembaga pemerintah yang mengelola
zakat menjadi lebih baik. Wallahua’lamhu bisshawaf
0 Response to "Menanti Kiprah Pemerintah Terhadap Zakat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!