Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional
Vatikan adalah
subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan
menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada
beberapa organisasi internasional.
Negara yang
pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia
melaluiPakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis
Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state).
Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta
Suci”.
Dasar lain yang
menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah
dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan
merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1. memiliki
populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
2. memiliki
suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan
seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma,
Italia,
3. terdapat
suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalahMonarki
Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki
kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
4. serta
memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara
lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian
internasional seperti “The International Convention on the Elimination of
All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic
Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi
internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP)
dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara
di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus
untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
Sumber:
-http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2347/vatikan-sebagai-subyek-hukum-internasional
0 Response to "Vatikan Sebagai Subyek Hukum Internasional"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!