Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK
Pada 17
Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat
(1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar
putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain
ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan adanya
putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun
akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan
KUHPerdata,anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang
telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak
luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan
bapak biologisnya.
Dengan
diakuinya anak luar kawin sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris
dengan bapak biologis, terdapat beberapa risiko yang akan timbul. Salah satunya
terkait dengan tanah yang menjadi objek waris. Biasanya, tanah waris
dipergunakan sebagai jaminan atas transaksi di bank oleh para ahli waris.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka tuntutan anak luar kawin terhadap
jaminan tersebut dapat timbul. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh dunia
perbankan untuk mengatasi risiko ini?
Selain itu
tidak dapat dipungkiri, akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam)
dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.
Untuk membahas
sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal - hal tersebut di atas,
hukumonline.com telah menggelar Diskusi hukumonline.com 2012 yang mengangkat
topik “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan
MK”.
Dalam membahas
permasalahan tersebut, dalam diskusi ini terdapat tiga narasumber yang
menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator
dari Content Manager Hukumonline yaitu Amrie Hakim. Para
narasumber dalam Diskusi ini yaitu:
Dr. H. M. Akil
Mochtar, S.H., M.H., sebagai Hakim dari Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan
tema "Latar Belakang Putusan MK Tentang Anak Luar Kawin (Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan)";
Drs. H.
Khalilurrahman, S.H., M.B.A., M.H., yang
diwakili oleh Drs. H. Djafar A. Rasyid, S.H., M.H.sebagai perwakilan dari
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang menyampaikan tema "Cara Permohonan
Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak dan Sengketa Hak Waris"; dan
Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., sebagai Notaris/PPAT Jakarta
Utara yang menyampaikan tema "Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam
UU Perkawinan Pasca Putusan MK dan Risiko terhadap Dunia Perbankan”.
Secara
keseluruhan, diskusi berjalan lancar dengan format diskusi yang hidup. Selain
itu, diskusi yang dihadiri baik para praktisi hukum, akademisi dan mahasiswa
ini pun menjadi ajang memperluas jaringan bagi para peserta.
Diskusi ini
dilaksanakan di Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza dan
berlangsung dari pukul 09.00 -13.00.
Sumber:
-http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f79272c66780/implementasi-ketentuan-anak-luar-kawin-dalam-uu-perkawinan-pasca-putusan-mk
0 Response to "Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!