Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK


Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK
Pada 17 Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata,anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya.

Dengan diakuinya anak luar kawin sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologis, terdapat beberapa risiko yang akan timbul. Salah satunya terkait dengan tanah yang menjadi objek waris. Biasanya, tanah waris dipergunakan sebagai jaminan atas transaksi di bank oleh para ahli waris. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tuntutan anak luar kawin terhadap jaminan tersebut dapat timbul. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh dunia perbankan untuk mengatasi risiko ini?

Selain itu tidak dapat dipungkiri, akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal - hal tersebut di atas, hukumonline.com telah menggelar Diskusi hukumonline.com 2012 yang mengangkat topik “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK”.

Dalam membahas permasalahan tersebut, dalam diskusi ini terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator dari Content Manager Hukumonline yaitu Amrie Hakim. Para narasumber dalam Diskusi ini yaitu:

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebagai Hakim dari Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan tema "Latar Belakang Putusan MK Tentang Anak Luar Kawin (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan)";

Drs. H. Khalilurrahman, S.H., M.B.A., M.H., yang diwakili oleh Drs. H. Djafar A. Rasyid, S.H., M.H.sebagai perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang menyampaikan tema "Cara Permohonan Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak dan Sengketa Hak Waris"; dan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., sebagai Notaris/PPAT Jakarta Utara yang menyampaikan tema "Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK dan Risiko terhadap Dunia Perbankan”.

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar dengan format diskusi yang hidup. Selain itu, diskusi yang dihadiri baik para praktisi hukum, akademisi dan mahasiswa ini pun menjadi ajang memperluas jaringan bagi para peserta.

Diskusi ini dilaksanakan di Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza dan berlangsung dari pukul 09.00 -13.00. 

Sumber:
-http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f79272c66780/implementasi-ketentuan-anak-luar-kawin-dalam-uu-perkawinan-pasca-putusan-mk

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!