Membaca dan Menandatangani Ta'liq Thalaq di Buku Nikah
Membaca dan Menandatangani Ta'liq Thalaq di Buku Nikah - Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI
dan tertera dalam buku nikah, bahwa bagi pelaksanaan akad nikah dilakukan
pembacaan shighat ta’liq talak dan menandatanganinya. Dalam praktiknya,
adakalanya penghulu dan pihak mempelai pria sepakat untuk membacanya lalu
menandatanganinya setelah pelaksanaan akad nikah, dan ada pula praktiknya yang
tidak membaca shighat ta’liq itu, tetapi dengan pernyataan yang ditandatangani
oleh mempelai laki-laki bahwa ia telah membacanya.Hal ini boleh saja dilakukan
karena pada dasarnya tanda tangan itu tidak dapat dijadikan penanda ta’liq
tersebut, dan secara otomatis sangsi-sangsi itupun tidak jatuh apa bila terjadi
pelanggaran. Hukum ini diambil dengan cara mengqiyaskan posisi tanda tangan
dengan tulisan dan hubungannya dengan hukum thalaq. Seperti yang termaktub
dalam Kanz al-Raghibin karya Jalaluddin al-Mahalli
(وَلَوْ كَتَبَ نَاطِقٌ طَلَاقًا) كَأَنْ كَتَبَ زَوْجَتِي طَالِقٌ
(وَلَمْ يَنْوِهِ فَلَغْوٌ) وَتَكُونُ كِتَابَتُهُ لِتَجْرِبَةِ الْقَلَمِ أَوِ
الْمِدَادِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَفِي وَجْهٍ أَنَّ الْكِتَابَةَ صَرِيحَةٌ
كَالْعِبَارَةِ يَقَعُ بِهَا الطَّلَاقُ (وَإِنْ نَوَاهُ فَالْأَظْهَرُ وُقُوعُهُ)
لِأَنَّ الْكِتَابَةَ طَرِيقٌ فِي إفْهَامِ الْمُرَادِ كَالْعِبَارَةِ وَقَدْ
اقْتَرَنَتْ بِالنِّيَّةِ وَالثَّانِي لَا يَقَعُ لِأَنَّهَا فِعْلٌ وَالْفِعْلُ
لَا يَصْلُحُ كِنَايَةً عَنْ الطَّلَاقِ ... وَلَوْ تَلَفَّظَ النَّاطِقُ بِمَا
كَتَبَهُ وَقَعَ بِهِ الطَّلَاقُ إلَّا أَنْ يَقْصِدَ قِرَاءَةَ مَا كَتَبَهُ
فَيُقْبَلُ ظَاهِرًا فِي الْأَصَحِّ
(Dan andaikan seorang suami yang tidak
bisu menulis talak), seperti ia menulis: “Istriku adalah wanita yang tertalak.”
(dan ia tidak berniat mentalaknya, maka tulisan talak tersebut tidak berdampak
apapun). Penulisan talak yang dilakukannya bisa jadi karena mencoba ballpoin,
tinta atau yang lainnya. Dalam satu pendapat dinyatakan, tulisan merupakan
sighat sharih seperti halnya ungkapan lisan, yang berdampak terjadinya talak.
(Dan bila dia meniati tulisannya sebagai talak, maka menurut pendapat
al-Azhhar, terjadi talak). Sebab tulisan merupakan satu metode untuk
menyampaikan kehendak seseorang seperti halnya ungkapan lisan, dan faktanya
telah besertaan niat. Sementara menurut pendapat kedua tidak terjadi talak.
Sebab menulis adalah pekerjaan, dan sebuah pekerjaan tidak pantas dijadikan
kinayah talak. … Apabila seorang suami yang tidak bisu mengucapkan tulisan
talaknya, maka terjadi talak. Kecuali apabila ia bermaksud membacanya -saja-.
Maka menurut pendapat al-Ashhah klaimnya diterima secara hukum lahir saja.
Namun sebaliknya, apabila shigat ta’liq
itu dibaca baik ditandatangai maupun tidak, maka ta’liq itu dianggap terjadi dan
begitu pula dengan sanksi-sanksinya.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Membaca dan Menandatangani Ta'liq Thalaq di Buku Nikah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!