Mencuri Ikan di Perairan Negara Lain
Mencuri Ikan di Perairan Negara Lain - Kembali terjadi kasus pencurian ikan
oleh nelayan asing di perairan Indonesia. Bahkan modus pencurian ikan oleh
nelayan asing ini telah berkembang menjadi penyelundupan. Artinya ikan hasil
curian itu dijual kembali ke Indonesia. Menurut informasi dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (2-3/6/2012), menunjukkan, kerugian akibat penjarahan
oleh nelayan asing mencapai Rp 30 triliun per tahun.Pencurian dan Penjarahan
terutama terjadi di Laut China Selatan, Arafuru, Laut Sulawesi, serta perairan lain
yang terhubung langsung ke negara tetangga. Namun juga sebaliknya, seringkali
nelayan kita secara tidak sengaja mencuri ikan di laut negara tetangga
Indonesia.
Bila ditinjau dari kacamata fiqih
pencurian semacam ini tidak termasuk sariqah syar’an (pencurian menurut
syariah), tetapi hukumnya haram karena melanggar kesepakatan antar negara.
Seperti kata Sulaiman al-mansyur al-Jamal dalam Futuhat al-Wahhab bi Syarh Minhaj
al-Thullab
(فَرْعٌ) مِنْ الظَّاهِرِ سَمَكُ الْبَرِكِ وَصَيْدُ الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَجَوَاهِرُهُمَا وَشَجَرُ الْأَيْكَةِ وَثِمَارُهَا فَلَا يَجُوزُ
فِيهَا تَحَجُّرٌ وَلَا اخْتِصَاصٌ وَلَا إقْطَاعٌ وَلَوْ إرْفَاقًا وَلَا أَخْذُ
مَالٍ أَوْ عِوَضٍ مِمَّنْ يَأْخُذُ مِنْهَا شَيْئًا وَقَدْ عَمَّتْ الْبَلْوَى
بِهَذَا فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ نَعَمْ يَمْلِكُهَا تَبَعًا
لِلْبُقْعَةِ إذَا مَلَكَهَا كَمَا مَرَّ
(Sub Masalah) Termasuk yang sudah jelas
adalah hukum ikan di kolam-kolam, hewan buruan darat dan laut serta kekayaan
alam keduanya, pepohonan dan buah-buahan hutan, yang tidak boleh dicegah,
dikuasai, diberikan kepada pihak lain oleh pemerintah, walaupun sebatas irfaq
-memberi kewenangan memanfaatkan-, dan tidak poleh mengambil harta atau gantinya
dari orang yang telah menguasainya. Dan fenomena semacam ini sudah umum
terjadi, fa la haula wa la quwwata illa billah. Meskipun begitu, kekayaan alam
yang telah disebutkan tadi bisa dimiliki dengan mengikuti kepemilikan lahan,
ketika seseorang memiliki lahan tersebut seperti penjelasan yang telah lewat.
Batas negara tidak dapat menjadi
ketentuan hukum kepemilikan, tetapi dapat menjadi ketentuan hukum dalam hak
kekuasaan negara tertentu. Artinya, meskipun ikan tidak dapat dimiliki oleh
negara tertentu tetapi negara mempunyai kekuasaan akan wilayah tertentu. Hal
ini berdasarkan ibarat Abdul Qadir al-Audah dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami
وَيَدْخُلُ فِي
دَارِ الْإِسْلَامِ كُلُّ مَا يَتْبَعُهَا مِنْ جَبَالٍ وَصَحَارِي وَأَنْهَارٍ
وَبَحِيرَاتٍ وَأَرَاضٍ وَجَزَرٍ وَمَا فَوْقَ هذِهِ جَمِيعًا مِنْ طَبَقَاتِ
الْجَوِّ مَهْمَا ارْتَفَعَتْ
Dan setiap gunung, padang sahara,
sungai, laut, lahan, pulau dan udaranya ke atas, yang mengikuti wilayah negara
Islam itu termasuk wilayah negara Islam.
Sedangkan posisi ikan sebagai barang
curian boleh dirampas oleh negara sebagai ta’zir mal. Hal ini diqiyaskan dengan
kasus Nufail sepeti keterangan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Tasyri’
al-Jina’i al-Islami
قُلْتُ
وَيُشْهَدُ لِجَوَازِ الْعُقُوبَةِ بِالْمَالِ فِي الْجُمْلَةِ حَدِيثُ
النُّفَيْلِ وَهُوَ قَوْلُهُ r مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَصِيدُ فِي حَرَمِ
الْمَدِينَةِ فَخُذُوا سَلَبَهُ إِلَى آخِرِ مَا قَالَهُ الشَّيْخِ مِيَارَهْ
وَإِذَا كَانَ هذَا فِي الْجِنَايَاتِ الْمُقْتَضِيَّةَ لِلتَّعْزِيرِ فَمَا
بَالُكَ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Saya berpendapat: “Dan bukti
diperbolehkannya memberi sanksi harta dalam sebagian kasus adalah hadits
al-Nufail, yaitu sabda Nabi Saw.: “Siapa saja yang berburu di tanah haram
Madinah, maka rampaslah perlengkapannya … sampai akhir pendapat Syaikh Miyarah.
Dan ketika hal ini dalam kasus kriminal menetapkan ta’zir, maka bagaimana
menurut anda dalam kasus meninggalkan jamaah?” Wallahu A’lam bi al-Shawab.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Mencuri Ikan di Perairan Negara Lain"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!