MUI: Penyatuan Zona Waktu, Bingung Waktu Salat


MUI: Penyatuan Zona Waktu, Bingung Waktu Salat
Ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan penyatuan zona waktu Indonesia tidak akan menimbulkan permasalahan langsung bagi umat Islam. "Hanya saja mungkin sebagian umat akan kebingungan dengan perubahan waktu salat mereka," kata Ma''aruf dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI di kantornya, Sabtu, 2 Juni 2012.

Kebingungan itu bakal terjadi karena sebagian masyarakat harus membiasakan dirinya mengubah jam salat. Misalnya untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya, terbiasa salat magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan penyatuan zona waktu, mereka harus membiasakan diri salat pada jam yang berbeda.

"Yang perlu diketahui umat hanya penentuan waktu atau jam berdasarkan perhitungan pemerintah saja yang berubah," kata Ma''aruf. Namun jadwal salat yang didasarkan pergerakan matahari tidak akan berubah. Misalkan waktu salat magrib tetap akan dilaksanakan saat matahari tenggelam.

Namun, kata Ma''aruf, kalau sosialisasi baik, maka penyatuan zona waktu tidak akan menimbulkan kesulitan berarti bagi masyarakat. Ibadah salat dan ibadah lainnya bisa berjalan berdasarkan perhitungan waktu Islam. 

Penyatuan zona waktu mulai dikumandangkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Pemerintah akan menyatukan zona waktu Indonesia yang semula terdiri dari tiga zona menjadi satu zona saja. Adapun zona waktu yang akan dijadikan patokan waktu adalah waktu Indonesia bagian tengah (Wita).

"MUI juga akan ikut mensosialisasikan perubahan zona waktu ini kepada masyarakat," kata Ma''aruf. Ini supaya masyarakat tidak canggung dengan perubahan waktu tersebut, khususnya dengan perubahan waktu salat mereka.

Sumber: www.tempo.co

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "MUI: Penyatuan Zona Waktu, Bingung Waktu Salat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!