MUI: Penyatuan Zona Waktu, Bingung Waktu Salat
Ketua Majelis
Ulama Indonesia mengatakan penyatuan zona waktu Indonesia tidak akan
menimbulkan permasalahan langsung bagi umat Islam. "Hanya saja mungkin
sebagian umat akan kebingungan dengan perubahan waktu salat mereka," kata
Ma''aruf dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI di kantornya,
Sabtu, 2 Juni 2012.
Kebingungan itu bakal terjadi karena sebagian masyarakat harus membiasakan
dirinya mengubah jam salat. Misalnya untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya,
terbiasa salat magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan penyatuan zona waktu,
mereka harus membiasakan diri salat pada jam yang berbeda.
"Yang perlu diketahui umat hanya penentuan waktu atau jam berdasarkan
perhitungan pemerintah saja yang berubah," kata Ma''aruf. Namun jadwal
salat yang didasarkan pergerakan matahari tidak akan berubah. Misalkan waktu
salat magrib tetap akan dilaksanakan saat matahari tenggelam.
Namun, kata Ma''aruf, kalau sosialisasi baik, maka penyatuan zona waktu tidak
akan menimbulkan kesulitan berarti bagi masyarakat. Ibadah salat dan ibadah
lainnya bisa berjalan berdasarkan perhitungan waktu Islam.
Penyatuan zona waktu mulai dikumandangkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
Pemerintah akan menyatukan zona waktu Indonesia yang semula terdiri dari tiga
zona menjadi satu zona saja. Adapun zona waktu yang akan dijadikan patokan
waktu adalah waktu Indonesia bagian tengah (Wita).
"MUI juga akan ikut mensosialisasikan perubahan zona waktu ini kepada
masyarakat," kata Ma''aruf. Ini supaya masyarakat tidak canggung dengan
perubahan waktu tersebut, khususnya dengan perubahan waktu salat mereka.
Sumber: www.tempo.co
0 Response to "MUI: Penyatuan Zona Waktu, Bingung Waktu Salat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!