Hukum Safe Deposit Box
Bagi sebagian
kalangan, tempat penyimpanan barang berharga harus layak dan dapat melindungi
dari kerusakan atau kehilangan.
Tempat penyimpanan yang kerap digunakan secara pribadi di rumah, misalnya
lemari besi. Benda ini memang secara umum aman dari kebakaran, namun belum
tentu dapat terjaga dari incaran pencuri.
Kenyataan ini
mendorong sebagian bank atau lembaga keuangan menyediakan jasa atau layanan
safe deposit box (SDB).
SDB merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga
yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang
khazanah yang kokoh, tahan bongkar, dan tahan api untuk memberikan rasa aman
bagi penggunanya. Lantas, bagaimana dengan hukum menggunakan jasa SDB menurut
Islam?
Dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
disebutkan bahwa berdasarkan sifat dan karakternya, SDB dilakukan dengan
menggunakan akad sewa (ijarah). Atas dasar ini maka beberapa ketentuan dan
syarat yang berlaku dalam akad sewa juga berlaku untuk SDB.
Soal rukun dan syarat, misalnya ijarah yang dimaksud di sini, yaitu pertama
harus terdiri atas ijab kabul, baik secara verbal maupun dalam bentuk lain.
Kedua, terdapat pihak-pihak yang berakad, baik dari kubu penyewa maupun pemberi
sewa atau jasa. Unsur ketiga adalah keberadaan manfaat barang dan sewa atau
manfaat jasa dan upah.
Terkait ketentuan objek ijarah, objek tersebut adalah manfaat dari penggunaan
barang dan atau jasa. Selanjutnya, manfaat atau jasa tersebut mesti termasuk
kategori yang halal. Besaran dan takarannya pun harus dikenali secara spesifik.
Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan yang bisa memicu sengketa. Misalnya,
jangka waktu atau identifikasi fisik.
Demikan pula
dengan nominal upah. Sebarapa besar upah tersebut harus disepakati dalam akad
dan wajib dibayar oleh penyewa atau lembaga yang memberikan pembiayaan. Namun,
kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai syariat.
Ketentuan berikutnya yang berlaku ialah barang-barang yang dapat disimpan dalam
SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan oleh agama dan dilarang juga
menurut hukum dan perundang-undangan negara.
Terkait hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa, ditentukan berdasarkan
kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat ijarah.
Fatwa ini merujuk sejumlah dalil, antara lain QS Al-Qashash ayat 26, “Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita) karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Ayat lain juga menegaskan tentang bolehnya praktik sewa-menyewa itu. “Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.
Al-Baqarah: 233).
Selain Alquran, fatwa tersebut menggunakan beberapa hadis sebagai argumentasi,
antara lain hadis riwayat Ahmad, Dawud, dan Nasa’i dari Sa’ad bin Abi Waqqash.
Ketika itu,
para sahabat pernah menyewakan tanah dengan bayaran hasil tanaman yang tumbuh
pada parit dan tempat yang teraliri air, maka Rasulullah melarang mereka
melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar menyewakan tanah tersebut dengan
emas atau perak.
Hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah RA menyebut tentang
praktik sewa-menyewa tersebut. Dalam kasus SDB, hukumnya dinilai sama. Hadis
itu mengisahkan bahwa Rasulullah bersama Abu Bakar RA, pernah menyewa dengan
memberikan upah seorang laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang
mahir, saat berada di Gua Tsur menuju Madinah.
Hadis riwayat Abd Ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri juga
menjadi landasan fatwa ini. Rasulullah bersabda, “Barang siapa
mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya!”
Sumber: www.republika.co.id
0 Response to "Hukum Safe Deposit Box"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!