Qardhawi: Menutup Rambut bagi Wanita
Qardhawi: Menutup Rambut bagi Wanita - Telah menjadi
suatu ijmak bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua
golongan fukaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut
wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan
orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijmak tersebut ialah ayat Alquran, "Katakanlah
kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…" (QS.
An-Nuur: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah melarang bagi wanita Mukminat
untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara
para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut
wanita itu termasuk hal-hal yang lahir.
Bahkan,
ulama-ulama yang berpandangan luas, menggolongkan hal itu sebagai perhiasan
yang tidak tampak. Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, Allah SWT telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya
(keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa
tampak.
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah
pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah." Ditambahkan
pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan
(keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk
dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti
ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam
keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian
pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan
sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata
Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya
wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan
amal ibadah, misalnya shalat, ibadah haji dan sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Aisyah RA bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar RA bertemu dengan Rasulullah SAW,
ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis.
Lalu Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda, "Wahai Asma',
sesungguhnya jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi
bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini…" (beliau mengisyaratkan
pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak
termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
Allah SWTtelah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk
menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu
ialah "kain untuk menutup kepala", sebagaimana surban bagi laki-laki,
sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang
menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa
itu kaum wanita jika menutup kepala dengan khamirah (kerudung), maka kerudung
itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup.
Maka, Allah SWT memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan
lainnya."
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah RA berkata, "Mudah-mudahan wanita
yang berhijrah itu dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa
yang terbuka. Ketika Aisyah didatangi oleh Hafshah dengan memakai kerudung
(khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah berkata, "Ini amat tipis,
tidak dapat menutupinya."
0 Response to "Qardhawi: Menutup Rambut bagi Wanita"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!