Hukum TKI Ilegal dan Gajinya
Hukum TKI Ilegal dan Gajinya - Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah
usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ
مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ. (متفق عليه
واللفظ للبخاري)
Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak
kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan
keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya.
Demikian telah wajar terjadi di Negara kita.
Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di
dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai
TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara.
Di antara mereka menempuh cara-cara illegal,
misalnya dengan dokumen-dokumen palsu atau dengan menggunakan visa kunjungan.
Fakta ini telah menyisakan permasalahan yang menyangkut hukum Islam mengenai
statusnya sebagai TKI illegal atau tidak resmi dan gaji yang diperolehnya.
Bagaimanakah hukum TKI illegal dan gajinya tersebut?
Hukum bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
dengan menempuh cara-cara illegal atau tidak resmi adalah tetap sah dan gajinya
tetap halal.
Tetapi penggunaan cara-cara illegal atau tidak resmi
yang terlarang menurut agama tetap haram. Hal ini diqiyaskan dengan larangan
jual beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan bagi orang yang berkewajiban
shalat jum’at.
Dengan kata lain jual beli yang dilakukan adalah
tetap sah, tetapi hukumnya menjadi haram karena melanggar larangan.
Begitu yang termaktub dalam Al-Majmu’ Syarhul
Muhaddzab
قال الشافعي في «الأم» والأصحاب إذا تبايع رجلان ....... من
أهل فرضها أو أحدهما من أهل فرضها ....... وإن كان بعد جلوسه على المنبر وشروع
المؤذن في الأذان حرم البيع على المتبايعين جميعـاً سواء كانا من أهل الفرض أو
أحدهما، ولا يبطل البيع
Demikian pula dalam Khasyiyah Bujairami
قوله
أولى من قوله ويحرم الخ لأنه لا يلزم من الحرمة عدم الصحة كالبيع وقت نداء الجمعة
فإنه صحيح مع الحرمة
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Hukum TKI Ilegal dan Gajinya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!