Puasa Tertelan Air

Puasa Tertelan Air
Pertanyaan:
Pak Kiai, pada bulan ramadhan ini, saya pernah berwudhu disiang hari, karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur seperti biasanya. Nah, waktu berkumur itu, tanpa saya sadari, terasa ada air yang tertelan.

Pertanyaan saya, batalkah puasa saya karena tertelan air tersebut? Mohon jawaban dan terima kasih.

(D Nurhadi – Semarang Timur)

Jawaban:
Orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung). Tidak dianggap batal puasanya, karenanya orang tersebut tidak wajib mengqadha atau membayar puasa atau membayar kaffarat.

Rasulullah SAW. pernah bersabda:
 “Barangsiapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi”. (HR. Muslim)

Saya rasa kasus anda, berwudhu tertelan air, sama dengan ini. Kan,  anda tidak sengaja menelan air. Puasa anda sah dan tidak batal. Apalagi ada hadis lain yang kurang lebih:
“sesungguhnya Alah menggugurkan dari umatku (artinya tidak menuntut tanggungjawab) kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka terpaksa melakukannya”

Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku Fikih Keseharian Gus Mus, hal. 226

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Empat Madzhab dalam Ilmu Fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam … ...
  • Empat Sumber Hukum dalam Aswaja Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’… ...
  • Puasa Tarwiyah dan Arafah Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada saat diberlangsungkannya wukuf di tanah Arafah tanggal 9 Dz… ...
  • Larangan Syara’ Terhadap Wanita Haid Bagi wanita yang sedang mengalami haid, banyak hukum yang dikenakan kepadanya ( termasuk kepad suaminya ). Diperkirakan lebih dari dua pulu… ...
  • Menimbun BBM Menurut Hukum Islam Beberapa dalil yang menjadi dasar diharamkannya menimbun barang antara lain: 1. Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Muslim dari Mu… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Puasa Tertelan Air"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!