Usia Dewasa Menurut Hukum

Usia Dewasa Menurut Hukum
Usia Dewasa Menurut Hukum
Dalam sistem hukum nasional, terdapat perbedaan dalam penentuan umur dewasanya seseorang. Seseorang yang telah dianggap dewasa, cakap untuk melakukan segala perbuatan hukum yang mengatasnamakan dirinya sendiri maupun mewakilkan pihak lain seperti jual beli dll.

Seseorang dapat dikatakan dewasa bila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 adalah mereka yang telah mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, atau telah terlebih dahulu melangsungkan perkawinan.

Bagi mereka yang masih belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dapat dianggap dewasa apabila telah melangsungkan perkawinan, sebab dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengizinkan pihak pria yang sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita yang sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun untuk melakukan perkawinan.

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memiliki pengertian berbeda tentang kedewasaan. Seseorang masih dianggap anak apabila masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 mengatur bahwa seseorang yang umurnya belum 16 (enam belas tahun) masih dianggap belum dewasa dan segala tuntutan atas perbuatannya harus diputus oleh hakim untuk memerintahkan supaya sitersalah dikembalikan kepada orang tuanya.

Selain itu Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tidak ada kata dewasa dalam pengaturan tersebut disebutkan, namun masyarakat pada umumnya menganggap usia 17 (tujuh belas) tahun adalah usia seseorang dewasa. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Tentang Pemilu yang memberikan hak suara bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pada Hukum Islam, seseorang dikatakan dewasa apabila telah menunjukkan ciri-ciri kedewasaan (baliqh). Tidak ada penetapan dewasanya seseorang melalui umur, hanya berdasarkan ciri-ciri fisik dan tingkah laku.

Akibat perbedaan-perbedaan kriteria dewasanya seseorang dalam hukum, maka tidak mudah menjawab berapa usia dewasanya seseorang menurut hukum. Yang dapat kami sarankan adalah melihat apa yang hendak dilakukan, berkaitan dengan ruang lingkup hukum apa yang mengatur, maka dapat diperoleh jawaban usia dewasanya seseorang menurut hukum.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
4. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Sumber: www.pintarhukum.com | Agustus 24, 2015

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Usia Dewasa Menurut Hukum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!