Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah

Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah
Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah
Hak milik adalah hak yang dapat dimiliki secara turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.

Yang hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah

Warga Negara Indonesia
Pasal 9 UU No.5 Tahun 1960 menyebutkan hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam batasan yang diatur ketentuan Pasal 1 dan 2.

Hal ini dikuatkan kembali dalam Pasal 21 ayat 1 UU No.5 Tahun 1960 yang berbunyi hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Badan-Badan Hukum Tertentu
Dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963, badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah adalah badan-badan hukum negara yakni bank-bank yang didirikan negara, koperasi pertanian, badan-badan keagamaan, dan badan-badan sosial.

Warga negara asing tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan hak milik. Hal ini dikarenakan asas Larangan Pengasingan Tanah yang dianut dalam undang-undang, tanah di Indonesia pada hakikatnya adalah milik bangsa Indonesia sehingga hanyalah warga negara Indonesia yang dapat memiliki.

Tujuannya agar tanah yang berada diwilayah Indonesia tidak jatuh ketangan bangsa asing, sehingga setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya bagi diri sendiri maupun keluarga.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Sumber: www.pintarhukum.com | June 6, 2015

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Warga Negara Asing Bisa Punya Tanah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!