Pengertian Tindak Pidana dan Pembuktian

Pengertian Tindak Pidana dan Pembuktian
Kejahatan adalah tindak pidana berdasarkan hukum, yaitu suatu perbuatan yang keliru atau
bertentangan dengan hukum. Perbuatan dipandang keliru oleh masyarakat terlepas dari ada atau tidak adanya ketentuan Undang-undang, artinya sejak sebelum adanya Undang-undang perbuatan itu sudah dianggap sebagai perbuatan yang keliru oleh masyarakat.
Sedangkan dimaksud dengan peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (Delik) adalah; Suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya. Dan Unsur-unsur itu terdiri dari:
1.      Unsur Obyektif
Yaitu Suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum pidana, yang dijadikan titik utama dari pengertian obyektif disini adalah tindakannya.
2.      Unsur Subyektif
Yaitu Perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh Undang-undang, sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang).
Dalam hukum acara pidana dikenal dengan asas praduga tak bersalah, untuk mengetahui apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah dapat diketahui dengan proses pembuktian. Pembuktian merupakan hal sangat penting dalam hukum acara pidana sebab apabila terjadi kesalahan dalam proses pembuktian maka putusan akan jauh dari kebenaran dan keadilan dalam menegakkan hukum.
Sedang yang dimaksud dengan membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu perkara.
Dengan demikian, nampaklah bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.
Sehubungan dengan arti pembuktian, R. Subekti berpendapat bahwa pembuktian adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran suatu  dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, mengatakan, bahwa membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis. Di dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan pembuktian yang konvesional yang bersifat khusus (memberi kepastian relatif atau nisbi).
Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.
Pembuktian secara yuridis tidak lain merupakan pembuktian historis. Pembuktian yang bersifat ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara kongkret, baik dalam pembuktian yuridis atau ilmiyah, maka pembuktian pada hakikatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu yang di anggap benar.
Hukum pembuktian adalah: merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, system yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.
Sedangkan yang dalam sidang pengadilan adalah dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa pada hari, tanggal, jam serta tempat sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, yang dibuktikan dalam persidangan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dianggap melanggar ketentuan tindak pidana.
Dari makna pembuktian yang diuraikan di atas, maka membuktikan berarti memberikan kepastian kepada hakim, tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu dan dari peristiwa yang terjadi di persidangan itu, hakim akan menentukan gejala atau tanda-tanda dari keadaan atau peristiwa itu, dan terhadap keadaan atau peristiwa tersebut dan kemudian hakim menyusun bangunan hukum, maka tujuan pembuktian ialah: penyusunan atas putusan atas dasar pembuktian tersebut.

Referensi:
-Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar maju.
-Mas’ad Ma’sum, 1989. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Al-Fauzani.
-Martiman Prodjohamidjojo, 1997. Hukum Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Pradya Paramita.
-R. Abdoel Djamali, 1996. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo.
-Teguh Samudra, 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung: Penerbit Alumni.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Tindak Pidana dan Pembuktian"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!