Ari-Ari Manusia Haram Jadi Bahan Kosmetik


Ari-Ari Manusia Haram Jadi Bahan Kosmetik
Kesadaran masyarakat tentang keamanan penggunaan kosmetik saat ini semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus, seperti dampak buruk penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik. Termasuk isu kosmetik yang dibuat dari bahan plasenta (ari-ari) bayi.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdurrahman Navis mengatakan, flasenta bayi tidak boleh dijadikan sebagai bahan kosmetik kecantikan alias haram. “Ari-ari manusia haram dijadikan bahan kosmetik,” ujar beliau.

Sementara itu menurut Navis, penggunaan plasenta (ari-ari) binatang dibolehkan  jika dilakukan secara halal. Fatwa haram itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam Musda MUI VIII di Islamic Center, Surabaya 26-28 Desember 2010 kemarin. Ada 13 masalah yang dikaji oleh MUI.

Sebagaimana diketahui, kosmetik, kini menjadi  bagian hidup keseharian para wanita. Kosmetik digunakan untuk mempercantik diri dan merawat kecantikan. Sayangnya,  berbagai produk dicoba demi mencapai tujuannya meski terkadang mengabaikan unsur kehalalan.  

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Ari-Ari Manusia Haram Jadi Bahan Kosmetik"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!