Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit
Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit - Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman
modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan harga yang labih tinggi
dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga,
jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.
Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara
kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual
kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?
Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah)
bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali
kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir),
riba dan barangnya dijual dua kali.
Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu
barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan
harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa
menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.
Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1)
Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid
Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada
penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah.
Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum
yang membolehkan.
(2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan
harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang
mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman
hukumnya berubah menjadi haram.
(3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas
yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat
kepada riba nasiah(tambahan harga karena limit waktu) yang jelas
dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.
Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah
dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli
dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli
sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada
saat akad.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi
dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan
syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd
sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas
waktu dan harga barang).
Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang
sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli
secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya
setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini
hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).
mohon pencerahan,istri saya kreditan pakaian tapi jangka waktunya tidak di tetapkan,hanya di tagih per minggu itupun semampunya si pembeli saja,hanya saling percaya saja.bagaimana hukumnya? terima kasih
ReplyDelete