Puasa Ketika Sakit
Puasa Ketika Sakit - Kewajiban melakukan ibadah
berlaku bagi setiap mukallaf, yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh)
dan berakal sehat (a’qil). Ketentuan ini berlaku umum bagi dalam segala jenis
ibadah.
Khusus untuk puasa
Ramadhan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari haidh
atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.
Semua ketentuan tersebut
dalam istilah fiqih disebut sebagai syurutl wujub (syarat wajib). Apabila salah
satu dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak
lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.
Dalam al-fiqhul Islami
dijelaaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak
berpuasa, diantaranya adalah sakit (al-maradh) berdasar pada firman Allah
berikut (al-Baqarah 183-184)
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Dalam konteks ini, ayat
tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi
(rukhshoh) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang terseut harus
mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain. Mekanisme ini dalam
fiqih dikenal sebagai qadha’.
Pertanyaannya kemudian, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang
mendapat rukhshoh?
Para ulama ahli fiqih
memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang
tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit
yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah
atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.
Secara spesifik, kitab
al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ
tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang
tersebut untuk tidak berpuasa. Tetu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli
kesehatan terpecaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi
kesehatannya atau tidak.
Ketentuan di atas sesuai
dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah (keadaan darurat
memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilrang). Satu contoh, rasulullah
memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang hukumnya haram dalam
keadaan normal) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit.
Kaidah ini berlaku karena
salah satu tujuan pokok syariat adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri),
oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri. Lain dari pada itu, salah
satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya.
Disarikan dari Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh,
Solusi Problematika Umat, Ampel Suci
0 Response to "Puasa Ketika Sakit"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!