Qardhawi: Hukum Mengoleksi Patung
Islam mengharamkan patung dan semua
gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.
Tingkat keharaman itu akan bertambah
bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja,
Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala,
semisal sapi bagi orang Hindu.
Maka yang demikian itu tingkat keharamannya
semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati
kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam
memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan akidah tauhid
ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat
seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala. Ada pun
sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala."
Ucapan ini tidak benar, karena pada
zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah
sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?
Bahkan, di Eropa banyak kita jumpai
orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada
era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal
kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai penolak bala.
Manusia pada setiap zaman selalu saja
ada yang memercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang
menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar. Sehingga orang yang
mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan,
yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf
sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal
itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan
tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang di dalamnya mengandung unsur-unsur
keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung.
Bahkan ada orang yang menggantungkan
patung-patung untuk jimat, atau lainnya untuk menangkal hasad, jin atau
penyakit. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung
antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak
diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil,
dan setiap Muslim wajib menjauhinya.
0 Response to "Qardhawi: Hukum Mengoleksi Patung"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!