MUI: Perusahaan Wajib Kucurkan THR (Tunjangan Hari Raya)
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik Jatim menghimbau agar seluruh perusahaan di
Kabupaten Gresik tidak lari dari tanggungjawabnya untuk memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran tiba. Alasanya, THR adalah kewajiban yang
harus dipenuhi perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
"Tanpa
terkecuali seluruh perusahaan harus memberikan THR kepada pekerjanya sesuai
dengan undang-undangnya. Jika kemampuan keuangan perusahaan tidak ada
harus dibicarakan bersama secara terbuka. Jangan ditutupi, apalagi hanya
bertujuan membohongi buruh dan pemerintah," cetus KH Usnan Ali, Ketua MUI
Kabupaten Gresik.
Usnan Ali
menegaskan, THR sangat ditunggu oleh seluruh buruh yang memang benar-benar
membutuhkan untuk berlebaran dengan sanak dan handai tolan mereka. Jika ada
perusahaan yang tidak memberikan THR MUI meminta agar pemerintah menindak tegas
perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang itu. Bahkan MUI Gresik menganggap
uang perusahaan yang menjadi hak buruh itu haram dimakan siapa pun,
karena hanya mereka (buruh) yang berhak menggunakanya.
"Haram,
karena itu hak buruh yang ditetapakan pemerintah melalui undang-undang tetapi
tidak diberikan dengan alasan yang tidak bisa diterima dalam aturan. Dan
pemerintah harus menindak tegas kepada perusahaan maupun pengusahanya yang
sengaja tidak memberikan THR dengan asalan kuanganya pailit, tetapi tidak
dibuktikanya dengan audit idependen yang sah," tandasnya.
Sinyalemen
tidak cairnya THR dari Apindo itu juga mendapat reaksi keras dari
ribuan buruh di Kabupaten Gresik. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Gresik tegas dengan pengusaha yang berencana tidak mengucurkan THR.
Mereka juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran utnuk menuntut hak
mereka.
"Kami akan
melakukan demo besar-besaran. Bila perlu jelang Hari Raya nanti kami akan
memacetkan jalan sebagai bentuk protes karena hak kami tidak diberikan. Kami
sekarang sedang membahas untuk mengantisipasi jika benar THR tidak diberikan,"
kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kahutindo Gresik, Agus Salim.
Dijelaskan Agus
Salim besarnya THR bagi yang bekerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih mendapat tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji, berupa gaji
pokok plus tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya
tidak dipengaruhi oleh jumlah hari kerja yang dijalani (artinya berapa pun
jumlah hari kerja yang dijalani buruh, maka besarannya akan tetap sama).
"Contoh
dari tunjangan tetap ini adalah tunjangan keluarga. Sedangkan pekerja dengan
masa kerja empat bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12
bulan, mendapat THR secara proporsional dalam aritan masa kerja dikali satu
bulan gaji dibagi 12 bulan," tuturnya.
Pernyataan
tersebut terkait dengan himbauan Apindo agar pemberian THR oleh perusahaan
kepada buruh/pekerja/karyawannya agar tidak dipaksakan. Karena melihat kondisi
keuangan perusahaan sekarang. Lebih baik dikimunikasikan kepada karyawan secara
Biparti.
"Kami
minta perusahaan yang tidak mampu, dan keberatan dengan kebijakan THR karena
melihat kondisi keuangan perusahaan, mereka bisa komunikasikan hal itu kepada
karyawannya secara bipartit," kata Ketua Apindo Gresik, Triandi, kepada
wartawan beberapa waktu yang lalu.
Bahkan lanjut
Triandi saat itu, kebijakan pemberian THR jangan dianggap sebagai suatu bentuk
kewajiban. Sebab, kebijakan pemberian THR itu merupakan suatu hal yang lumrah
yang tiap tahunnya diberlakukan oleh masing-masing perusahaan. "Pemberian
THR itu sesuai kemampuan perusahaan. Kalau perusahaan tidak memungkinkan
memberikan THR tidak perlu dipaksakan," katanya.
peluang agen tiket
ReplyDelete