Akibat Hukum Jika PNS Menceraikan Istrinya
Pertanyaan:
Saya dan istri
adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai anak berumur
3 tahun. Kini saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan
dalam rumah tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri?
Saya dengar apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan
pada istri, benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga
memiliki pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon
bantuannya, terima kasih.
Jawaban:
1. Kami turut
prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan bertujuan
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, kami sarankan
Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan Istri Anda
tanpa melalui perceraian.
Menjawab
pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah
benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana telah
diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990.
Pasal 8 ayat
(1) PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak
Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk
penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan
sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.
Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena
Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian
terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari
bekas suaminya” (lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983).
Lebih lanjut Pasal
8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang
bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau
anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari
gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda
juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan,
Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena
duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak Anda.
Sebagai
tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila
bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya
atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia
kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri
Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain.
2. Kewajiban
untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada
walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini
merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan
perundang-undangan.
Sekian jawaban
dari kami, semoga membantu:
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sumber:
-www.hukumonline.com
0 Response to "Akibat Hukum Jika PNS Menceraikan Istrinya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!