Langkah Hukum Jika Dikawini Pria Beristri yang Mengaku Duda

Langkah Hukum Jika Dikawini Pria Beristri yang Mengaku Duda
Pertanyaan:
Adik perempuan saya (A) menikah dengan seorang lelaki yang sudah beristri dan beranak (B). A tidak pernah memberitahukan sebelumnya kepada keluarga bahwa dia berniat untuk menikah dengan B, tahu-tahu dia menunjukan surat nikah kepada orang tua kami. Dalam surat nikah tersebut ditulis bahwa B berstatus duda dan beragama Islam, sedangkan pada kenyataannya B adalah seorang suami yang masih terikat pada sebuah perkawinan dan sehari-hari dikenal sebagai pemeluk agama Nasrani. Ayah saya sudah meninggal dunia, sebagai wali adik saya ada kakak lelaki dan Paman saya, tetapi A tidak pernah meminta izin untuk menikah terhadap walinya. Pertanyaan saya: 1. Apakah pernikahan tersebut sah menurut hukum, dalam hal ini menurut Undang-undang Perkawinan, mengingat bahwa status suaminya tidak sama dengan kenyataan dan istri B tidak pernah menandatangi surat izin menikah lagi untuk B (mereka menikah secara Nasrani, dan istri tua B adalah pemeluk Nasrani yang taat)? 2. Upaya hukum apakah yang dapat saya tempuh untuk menuntut B yang telah menikahi A tanpa izin dari keluarga, terlebih lagi dari wali A? 3. Apakah kami sebagai keluarga dapat menuntut pihak KUA yang telah menikahkan A dengan B untuk membatalkan surat nikah yang telah mereka keluarkan? Demikian pertanyaan saya, terima kasih.

Jawaban:
1. Hukumnya jika menikah lagi tanpa izin istri
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).

Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat [2] UUP):
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UUP juga menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.

2. Upaya hukum terhadap B
Sebenarnya bagi setiap orang yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun bukan merupakan keharusan secara hukum untuk mendapatkan izin kedua orang tua untuk menikah (lihat Pasal 6 ayat [2] UUP]. Meskipun, secara moral, sebaiknya izin (restu) kedua orang tua diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga, dalam hal perkawinan dilakukan antar pasangan yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon suami
b. Calon Istri
c. Wali Nikah
d. Dua orang saksi, dan
e. Ijab dan kabul

Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Perkawinan dapat dibatalkan jika (Pasal 71 KHI):
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Dengan demikian, tanpa adanya wali dari A, pernikahan antara A dan B dapat dibatalkan.

Juga dalam Pasal 27 KUHPerdata ditentukan bahwa pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang, seperti harus mendapat persetujuan istri.

Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).

Soal pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa persetujuan istri ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah melakukannya.  Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039 K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti. Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan pembatalannya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya yaitu Pasal 279 KUHP  yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

3. Upaya hukum terhadap KUA
Yang dapat Anda lakukan dalam hal ini adalah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (lihat Pasal 74 ayat [1] KHI) dan bukan menuntut KUA karena KUA hanya sebagai pelaksana. Terutama dalam hal ini B melakukan pemalsuan identitas sehingga tidak terikat perkawinan dan dimungkinkan untuk menikah lagi sepanjang persyaratan lain terpenuhi (kami kurang jelas hal lain apa saja yang dilakukan B untuk memenuhi persyaratan perkawinan).  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991);

Sumber:
-www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Langkah Hukum Jika Dikawini Pria Beristri yang Mengaku Duda"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!