Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum
Pertanyaan:
Kiranya dapat
dijelaskan soal definisi mertua menurut hukum? Apakah jika pasangan kita (suami
atau istri) sudah meninggal atau bercerai, maka orang tua pasangan kita itu
masih dikatakan sebagai mertua?
Jawaban:
Setahu kami,
definisi mertua tidak secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Definisi mertua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(“KBBI”) adalah orang tua istri (suami).
Namun, kata
mertua sendiri dapat kita temui antara lain dalam Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyebutkan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri. Hal
yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam
("KHI").
Jadi, hubungan
yang terjalin antara mertua dengan menantu adalah hubungan semenda atau
hubungan yang terjadi karena perkawinan. Akibat hukum dari hubungan tersebut
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 huruf c UU Perkawinan di atas, yaitu
antara lain, dilarang perkawinan antara menantu dengan mertua.
Selebihnya,
secara sederhana dapat kami jelaskan bahwa hubungan antara mertua dan menantu
tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, dalam hal terjadi
perkawinan, hukum hanya mengatur bahwa hubungan keperdataan yang terjadi adalah
antara laki-laki dan perempuan yang menjadi suami-istri, serta anak(-anak) yang
lahir dalam perkawinan tersebut.
Ketika terjadi
perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara
hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, memang dalam
beberapa tradisi atau kebudayaan hubungan tersebut tetap terjalin dan dijaga
dengan baik. Meskipun dalam tradisi atau kebudayaan yang berbeda, dengan
meninggalnya salah satu pasangan atau jika terjadi perceraian, maka hubungan
antara mertua dan menantu juga menjadi putus.
Jadi, menurut
hemat kami, pada dasarnya dengan putusnya hubungan perkawinan, baik karena
kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/bekas istri bukan
lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan
perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.
Demikian yang
kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam
Sumber:
-www.hukumonline.com
0 Response to "Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!