Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum


Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum
Pertanyaan:
Kiranya dapat dijelaskan soal definisi mertua menurut hukum? Apakah jika pasangan kita (suami atau istri) sudah meninggal atau bercerai, maka orang tua pasangan kita itu masih dikatakan sebagai mertua?

Jawaban:
Setahu kami, definisi mertua tidak secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Definisi mertua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) adalah orang tua istri (suami).

Namun, kata mertua sendiri dapat kita temui antara lain dalam Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam ("KHI").

Jadi, hubungan yang terjalin antara mertua dengan menantu adalah hubungan semenda atau hubungan yang terjadi karena perkawinan. Akibat hukum dari hubungan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 huruf c UU Perkawinan di atas, yaitu antara lain, dilarang perkawinan antara menantu dengan mertua.

Selebihnya, secara sederhana dapat kami jelaskan bahwa hubungan antara mertua dan menantu tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, dalam hal terjadi perkawinan, hukum hanya mengatur bahwa hubungan keperdataan yang terjadi adalah antara laki-laki dan perempuan yang menjadi suami-istri, serta anak(-anak) yang lahir dalam perkawinan tersebut.

Ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, memang dalam beberapa tradisi atau kebudayaan hubungan tersebut tetap terjalin dan dijaga dengan baik. Meskipun dalam tradisi atau kebudayaan yang berbeda, dengan meninggalnya salah satu pasangan atau jika terjadi perceraian, maka hubungan antara mertua dan menantu juga menjadi putus.

Jadi, menurut hemat kami, pada dasarnya dengan putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/bekas istri bukan lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.

Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Sumber:
-www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!