Hukum Berobat dengan Air Kencing
Hukum Berobat dengan Air Kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum
Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya
akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit sianak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya
berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak
lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.
Jawaban:
Wa alaikumus
salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Bismillah.
Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyuruh umatnya
untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau
pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.
Tetapi boleh
berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing,
sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah
menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di
madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.
Sumber:
-www.konsultasisyariah.com
0 Response to "Hukum Berobat dengan Air Kencing"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!