Hukum Berobat dengan Air Kencing

Hukum Berobat dengan Air Kencing

Hukum Berobat dengan Air Kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit sianak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.


Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bismillah.

Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.

Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.

Sumber:
-www.konsultasisyariah.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Berobat dengan Air Kencing"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!