Hukum Berobat dengan Air Kencing

Hukum Berobat dengan Air Kencing

Hukum Berobat dengan Air Kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit sianak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.


Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bismillah.

Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”.

Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya.
Allahu a’lam.

Sumber:
-www.konsultasisyariah.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Makan kepiting, bagaimana hukumya? Pertanyaan: Apa hukumnya makan kepiting? Jawaban: Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah, أُ… ...
  • Bolehkah Suami Menggunakan Mahar IstrinyaPertanyaan : Aan Farhan ‎menggunakan mas kawin waktu nikah tanpa aqad apa apa, apakah wajib di ganti ? Jawaban : Kalau meman… ...
  • Puasa Tertelan Air Pertanyaan: Pak Kiai, pada bulan ramadhan ini, saya pernah berwudhu disiang hari, karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur se… ...
  • Hukum Shalat Ghaib Ketika seorang ulama’ besar dan kharismatik dipanggil ke rahmatullah, seluruh umat akan merasa kehilangan panutannya. Sebagai rasa t… ...
  • Utang Puasa Bagi Diri Sendiri Pertanyaan: Saya punya pertanyaan, mohon jawaban dai Pak Kiai Mustofa. Dua tahun yang lalu, saya berhutang puasa wajib (Ramadhan) yang b… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Berobat dengan Air Kencing"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!