Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?
Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan senapan angin.
Untuk menyalurkan hobi saya itu, seringkali saya berburu kelelawar dan
lutung. Karena setahu saya kedua jenis binatang tersebut bukan pemakan daging
dan bukan pula binatang buas, halalkah daging buruan saya itu?
Jazakumullah khairan atas jawaban ustadz.
Dari: Rachmat
Jawaban:
Wa’alaikumussalam,
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum memakan kelelawar. Ada tiga pendapat utama
dalam hal ini:
Madzhab Syafi’i
dan Hambali mengharamkan memakan kelelawar.
Madzhab Maliki
menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram, namun bukan sesuatu yang
mubah untuk dikonsumsi.
Sementara para
ulama dari Madzhab Hanafi berselisih pendapat, ada yang menyatakan halal dan
ada yang berpendapat tidak halal.
Imam Ibnu
Qudamah dalam Al-Mughni menukil keterangan ulama sebelumnya,
An-Nakha’i mengatakan, “Semua burung halal, kecuali kelelawar… hewan ini haram
karena menjijikkan, bukan termasuk hewan yang thayib menurut masyarakat
Arab, dan merekapun tidak memakannya.”
Sementara Imam
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan, “Kelelawar
haram, sementara Ar-Rafi’i mengatakan, ‘Sebenarnya terdapat perbedaan dalam hal
ini’.”
Demikian kesimpulan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no.103303
InsyaAllah, pendapat
ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar lebih mendekati kebenaran. Di
antara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah
bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,
لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب
بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
“Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh
kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah,
berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa
menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat
Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan
sahabat), dan sanadnya sahih).
Setelah
menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,
والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه
كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم
“Binatang yang
dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal,
tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh,
sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam” (Sunan
Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).
Sumber:
-www.konsultasisyariah.com
0 Response to "Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!