Masalah Hukum Dinding Rumah yang Berdempetan dengan Tetangga
Pertanyaan:
Rumah di
lingkungan perumahan biasanya dinding rumah akan berdempetan satu sama lain,
tapi ada tetangga yang tidak mau membuat dinding sendiri sehingga memakai atau
memanfaatkan dinding tetangga, bagaimana masalah ini dipandang dari segi hukum?
Terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
Sebelumnya,
permasalahan sebagaimana yang Anda sampaikan tersebut diatur pada Pasal 625
sampai dengan Pasal 672 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu pengaturan hukum
yang mengatur mengenai tetangga dan pemilik pekarangan (burenrecht). Namun,
dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”),
maka pengaturan dalam Buku II dari KUH Perdata, yang mengatur bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dengan diundangkannya UUPA tersebut. Adapun Pasal 625 sampai dengan Pasal 672
KUH Perdata, sepanjang yang mengatur sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat
lagi diimplementasikan terhadap permasalahan Anda.
UUPA juga
mengenal asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) terhadap hak atas
tanah, yakni hak atas tanah tidak secara otomatis juga meliputi pemilikan
bangunan ataupun tanaman di atasnya. Hal ini juga sesuai dengan asas pemisahan
horizontal sebagaimana yang terkandung di dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No. 28/2002”),
yakni bangunan gedung dapat dimiliki secara terpisah dari tanah. Namun, apabila
bangunan (dinding) tersebut dapat dibuktikan dibangun di atas tanah Anda, dan
tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan antara Anda dengan tetangga Anda,
maupun pihak ketiga lainnya, maka secara hukum dinding tersebut dapat dianggap
sebagai dinding milik Anda. Namun hal ini akan berbeda, apabila dalam perumahan
tersebut diterapkan konsep rumah deret sebagaimana yang diatur dalam
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU No.
1/2011”). Adapun yang dimaksud sebagai rumah deret adalah beberapa rumah yang
satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan
lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling (bagian tanah
yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat
tinggal) sendiri (lihat penjelasan Pasal 22 ayat [2] UU No. 1/2011). Jika
dinding tersebut bersatu sisi satu atau sisi lain bangunan dari rumah lain, maka
tentunya dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding bersama.
Jika dinding
tersebut dibangun di atas hak atas tanah Anda, dan sebelumnya antara dinding
yang satu dengan dinding yang lain tidak menyatu sebagaimana yang dimaksud di
atas, maka tentunya dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding milik Anda.
Sehingga, dapat disimpulkan tindakan pemanfaatan dinding oleh tetangga Anda
tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad), apabila pemanfaatan dinding tersebut menimbulkan suatu kerugian yang
nyata bagi Anda, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih lanjut,
merujuk pada keterangan Anda yang menyatakan bahwa dinding tersebut
dimanfaatkan oleh tetangga Anda, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai
tindakan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perpu No. 51
Prp Tahun 1960”), sebagai berikut:
Dilarang
memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Yang dimaksud
sebagai tanah dalam Perpu No. 51 Prp Tahun 1960 termasuk juga sebagai tanah yang
dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Sedangkan
memakai tanah juga termasuk menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang
tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak
dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Tindakan
tetangga Anda yang menggunakan dinding yang dibangun di atas hak atas tanah
Anda, dapat juga dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal
2 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960, dan dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960.
Demikian jawaban
dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami
ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.
23).
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
4. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber: HukumOnline
0 Response to "Masalah Hukum Dinding Rumah yang Berdempetan dengan Tetangga"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!