Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata
Kakak
saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas
nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah
hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung
almarhum? Terima kasih.
Jawaban:
Dalam
penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam
meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum
Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”).
Menurut
KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta
Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya
hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih
terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka
sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut
bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan
prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai
hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang
tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan
besar, yaitu:
1. Golongan
I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan
II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan
III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan
IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Mengapa
ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini?
Golongan
ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan
urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Dalam
kasus Anda, saya mengambil kesimpulan bahwa walaupun kakak Anda tidak memiliki
anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris
Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta
peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Catatan:
Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah
dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, S.H.,
M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).
Dasar
hukum:
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.
23)
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata
0 Response to "Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!