Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah
Pertanyaan:
Pada
kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu
pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? Dan ketentuan hukumnya ada
di mana?
Jawaban:
Putusan
perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan
pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang
tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.
Mengenai
pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui
("HIR") Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan
Pasal 195 s.d. Pasal 224.
Pada
prinsipnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh
pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau
menjalankan putusan secara sukarela. Di dalam peraturan perundang-undangan
tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh
pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan
untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR:
“Jika
pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu
dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan,
maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat
pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil
pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan
itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan
hari.”
Jika
setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak
dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang
milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang
tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk
menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).
M.
Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal.11)
menulis, pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru merupakan pilihan hukum
apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara
sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara
sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus
dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan
secara eksekusi.
Masih
menurut Yahya Harahap (hal. 12), akibat dari keadaan tidak ada kepastian jika
putusan dilaksanakan secara sukarela, sering dijumpai berbagai praktik
pemenuhan putusan secara sukarela berbeda antara satu pengadilan dengan
pengadilan yang lain. Ada pengadilan yang tidak mau campur tangan atas
pemenuhan secara sukarela, ada pula pengadilan yang aktif ambil bagian
menyelesaikan pemenuhan putusan secara sukarela. Walaupun dilakukan secara
sukarela, Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita seharusnya:
· Membuat berita
acara pemenuhan putusan secara sukarela;
· Disaksikan
oleh dua orang saksi;
· Pembuatan
berita acara dan kesaksian dilakukan di tempat pemenuhan putusan dilakukan; dan
· Berita acara
ditandatangani oleh juru sita, para saksi, dan para pihak (penggugat dan
tergugat)
Yahya
Harahap juga berpendapat, campur tangan pengadilan dalam pemenuhan putusan
pengadilan secara sukarela dimaksudkan agar terhindar dari ketidakpastian
penegakan hukum.
Jadi,
jangka waktu pelaksanaan putusan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika putusan tidak
dilaksanakan, pihak yang menang dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi dengan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Reglemen
Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad
Nomor 44 Tahun 1941
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c7fbf57efb8/mengenai-eksekusi-putusan-perdata-oleh-pihak-yang-kalah
0 Response to "Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!