Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK
Pertanyaan:
Apakah
ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?
Jawaban:
Kami
asumsikan yang Anda maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks
Komersial (“PSK”). Kami juga mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah
dewasa.
Di
dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu
sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo
berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal
296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang
lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
506
Barang
siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lantas,
apakah para pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum? Walaupun di dalam ketentuan
KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi
untuk pengguna PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal
42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda
DKI 8/2007”).
Pasal
42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap
orang dilarang:
a. menyuruh,
memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks
komersial;
b. menjadi
penjaja seks komersial;
c. memakai
jasa penjaja seks komersial.
Orang
yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat
20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan
paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh
lainnya yatu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang
Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di
dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian
pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota
Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh
pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau
lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan
tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang
yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan
paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat
[1] Perda 8/2005).
Jadi,
ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat
digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam Peraturan Daerah
masing-masing.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
2. Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
3. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50d13cca972bc/pasal-untuk-menjerat-pemakai-jasa-psk
0 Response to "Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!