Apakah MK Berwenang Membuat Norma Hukum Baru?
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
akhir-akhir ini MK sebagai lembaga baru sangat disorot dan sangat menarik.
Apakah MK merupakan lembaga legislatif? Karena dalam Judicial Review UU
Perkawinan mengenai kasus Machica Mochtar, di mana MK tidak hanya membatalkan
atau mengabulkan gugatan tetapi juga seperti membuat norma hukum baru, dengan
mengganti atau mengubah bunyi Pasal 43 UU Perkawinan, sedangkan yang saya tahu
MK hanya dapat menilai apakah UU yang diuji sudah sesuai UUD atau tidak. Terima
kasih.
Jawaban:
Mahkamah
Konstitusi (“MK”) merupakan lembaga negara yang diatur dalamUndang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”), serta UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”)
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU 8/2011”). Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa:
“Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan isi Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 tersebut, jelas dinyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman atau
kekuasaan yudikatif (hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal
2 UU 24/2003).
Sedangkan, kekuasaan
legislatif atau kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (“DPR”) dengan melibatkan Pemerintah untuk
pembahasan rancangan undang-undang (lihat Pasal 20 ayat [1] dan
ayat[2] UUD 1945).
MK memiliki
kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk (Pasal 10 ayat [1] UU 24/2003):
a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus
pembubaran partai politik; dan
d. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian, mengenai putusan
MK pada perkara permohonan pengujian UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) terhadap UUD 1945
yang diajukan Machica Mochtar, maka kita perlu membaca putusan tersebut
secara utuh, yakni sebagai berikut:
- Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
- Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan
perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
- Menolak
permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan
untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya;
Di dalam amar
putusan MK tersebut, MK hanya menyatakan bahwa isi Pasal 43 ayat (1) UUP “harus
dibaca” sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut dan bukan
dengan mencabut pasal dan mengganti isi pasal dengan norma hukum
baru. Hal ini juga tercermin dalam bagian pertimbanganhukum putusan
MK tersebut, yang menyatakan antara lain:
Adapun Pasal 43
ayat (1) UUP yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan
perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah
sebagai ayahnya.
Jadi, menurut
hemat kami, putusan MK dalam perkara tersebut masih dalam lingkup tugas dan
kewenangan MK sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan
MK salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan untuk
pengujian tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan kepada MK (lihat Pasal
1 angka 3 UU 8/2011).Hal ini juga pernah ditegaskan Jimly Asshiddiqiepada
saat menjabat sebagai Ketua MK. Dia menyatakan bahwa posisi MK adalah sebagai negative
legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan
konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50487c14ed33f/apakah-mk-berwenang-membuat-norma-hukum-baru?
0 Response to "Apakah MK Berwenang Membuat Norma Hukum Baru?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!