Tersangka Jangan Takut Gunakan Advokat
Terlepas Advokat sebagai suatu pekerjaan
Profesi, Advokat adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang
dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan
perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di
Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat). Advokat dalam
menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan
dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening). Sehingga
profesi Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan disemua
stratifikasi sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai ke
Presiden.
Selama ini kesannya mereka yang membutuhkan
Advokat sebagai Penasihat Hukum adalah golongan orang mampu yang membutuhkan
biaya mahal, membutuhkan biaya yang mahal, sehingga advokat bukan untuk orang
miskin. Sinyalemen ini dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik bagaimana
caranya agar tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap agar tidak
menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasihat Hukum)
pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan dan motifasi
tertentu.
Masyarakat luas harus mengetahui, bahwa
setiap Advokat sebenarnya wajib memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan
yang tidak mampu dengan Cuma-Cuma atau GRATIS. [vide : pasal 22 ayat (1) UU
No.18 tentang Advokat], dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang
ditangkap,ditahan dalam perkara pidana dan ia memang tidak mampu secara
finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum dengan
Cuma-cuma. Jika anda ditangkap, sebelum diperiksa anda akan ditanya Penyidik,
“apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan hak anda untuk
didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat ?”, maka jika ancaman pidana yang
disangkakan di atas 5 tahun, anda tidak perlu ragu untuk menjawab, “ya saya
memerlukan Penasihat Hukum”. Maka saat anda katakan “perlu Penasihat Hukum”
maka Penyidik tidak boleh memeriksa anda, sebelum anda memiliki Penasihat Hukum.
Anda jangan ragu dan jangan terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang membuat
anda tidak menggunakan hak anda untuk dibela oleh Penasihat Hukum, karena
nantinya anda pasti akan rugi sendiri.
Jangankan anda sebagai rakyat biasa, Pejabat
DPR, Menteri bahkan Presiden sekalipun jika berhadapan dengan hukum mereka
memerlukan Advokat atau Panasihat Hukum. Di samping itu masyarakat perlu tahu,
bahwa dalam perkara pidana yang diamcam dengan hukuman pidana mati, atau pidana
15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5
tahun atau lebih (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP) maka tidak alasan apapun bagi
Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya dalam menunjuk
Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika pejabat penyidik
bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menunjuk Penasihat Hukum, maka
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi tidak sah, dan BAP tersangka
yang dibuat penyidik tersebut adalah batal demi hukum.
Dalam tulisan ini agar diketahui masyarakat
luas, perlu disampaikan, bahwa jika anda ditangkap, ditahan atau ditetapkan
sebagai Tersangka, maka hak-hak hukum anda adalah sebagai berikut : 1.) Hak
untuk menghubungi dan memilih penasihat hukum anda ; 2.) Hak untuk segera
diperiksa oleh penyidik setelah 1x24 jam ditahan ; 3.) Hak untuk diberitahukan
dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh anda tentang apa yang
disangkakan kepada anda dan didakwakan pada waktu pemeriksaan dimulai ; 4.) Hak
untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada
waktu tingkat penyidikan dan pengadilan ; 5.)Hak untuk meminta atau mengajukan
penangguhan penahanan ; 6.) Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan
dokter pribadi anda untuk kepentingan kesehatan ; 7.) Hak untuk mendapatkan penangguhan
penahanan atau perubahan status tahanan ; 8.) Hak untuk mengirim surat atau
menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh
penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara ; 9.) Hak untuk
mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik ; 10.)
Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; 11.) Hak untuk bebas
dari tekanan seperti : intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik
guna mendapat pengakuan anda; 12) Hak untuk diberitahukan oleh penyidik tentang
hak anda mendapatkan bantuan hukum ; Dll.
Perlunya anda mendapat bantuan hukum dari
Advokat atau Penasihat hukum, dimaksudkan agar hak-hak hukum anda termasuk hak
asasi anda tidak diperkosa dalam proses peradilan. Namun sangat mungkin anda
akan mengalami jalan buntu dalam menggunakan hak anda untuk dibela dan
didampingi oleh Penasihat Hukum, karena secara psikologis anda ada dalam
kekuasaan pihak yang menahan. Dan tidak semua Penyidik senang melihat tersangka
dibela dan didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum, dengan segala macam
motifasinya. Oleh karenanya dalam reformasi penegakan hukum yang sedang
hangat-hangatnya sekarang ini, kita semua sebagai penegak hukum harus mau
mengerti dan menghormati hak-hak hukum, baik itu hak hukum dari tersangka,
terdakwa dan terpidana. Sehingga supremasi hukum pada gilirannya akan
benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini . Semoga…!! ( Des 2009 )
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
Sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=Tersangka-Jangan-Takut-Gunakan-Advokat
0 Response to "Tersangka Jangan Takut Gunakan Advokat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!