Haram Membawa HP Masuk Masjid
Haram Membawa HP Masuk Masjid - Derasnya kemajuan
teknologi-informasi hendaknya dibaengi dengan sikap yang bijaksana. Tidak saja
dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan. Karena bila
diperhatikan kemajuan teknologi ini satu sisi membawa maslahah dan
satu sisi juga mengundang mafsadah. Terkadangmaslahahnya terasa
begitu besar, tetapi seringkali mafsadahnya juga lebih besar. Peran
keduanya sangat bersifat subjektif, tergantung manusia yang menggunakannya.
Memang kemajuan teknolgi-informasi
sebagai syarat globalisasi tidak dapat dihindari. Masyarakat muslim sebagai
bagian dari masyarakat duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam tamsil yang
paling sepele adalah bagaimana kita sering terkaget dan merasa risi ketika nada
panggil berbunyi di tengah-tengah jama’ah shalat. Padahal di tembok-tembok
masjid itu telah ditempel tulin ‘HP harap dimatikan’ atau berbagai penanda yang
menunjukkan larangan membawa atau mengaktifkan HP di masjid.
Nah bagaimanakah fiqih menyikapi
realita ini? dalam konteks fiqih masalah semacam ini biasa disebut dengan tayswisy,
yaitu berbagai macam tindakan yang mengganggu atau menimbulkan keraguan orang
yang berada disekitranya. Biasanya hukum atas tindakan tayswisy ini
diklarifikasi lagi.
Apabila memang mengganggu ibadah
orang disekitarnya maka hukumnya makruh. Namun jika ternyata tidak
mengganggu orang sekitarnya hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan bentuktasywisy itu
adalah bacaan al-qur’an, tasbih atau dzikir, sebagaimana diterangkan Ba’lawi
al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin
جماعة
يقرأون القرأن فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم أناس ويتشوش أخرون فإن كانت المصلحة
أكثر من المفسدة فالقرأة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي
Jikalau orang berkumpul membaca
al-qur’an di dalam masjid dengan lantang, dan bacaan itu membuat sebagian orang
disekitar merasa nyaman namun juga menyebabkan sebagian yang lain terganggu,
apabila unsur maslahah dalam bacaan alqur’an itu lebih banyak (karena
mendengarkan qur’an ada pahalanya) dari pada madharat, maka bacaan (al-qur’an
yang lantang) itu lebih utama. Akan tetapi jika bacaan itu banyak mudharatnya
(mengganggu orang lain), maka hukumnya makruh.
Lain lagi pendapat al-Turmusi yang
tegas mengharamkan tasywisy bila memang terbukti mengganngu orang
lain. Walaupun tasywisy itu adalah shalat.
ويحرم على
كل أحد الجهر فى الصلاة وخارجها إن شوش على غيره من نحو مصل أو قارئ أو نائم
Haram bagi seorang bersuara lantang
baik dalam shalat ataupun lainnya apabila mengganggu orang lainnya yang sedang
shalat dan membaca qur’an bahkan (mengganggu) orang tidur sekalipun.
Lantas bagaimanakah jika tasywisy itu
berasal dari bunyi dering HP, atau suara orang berkomunikasi melalui HP di
dalam dalam masjid? Jika melihat dua nash di atas jelas hukumnya haram, baik
mengganggu ataupun tidak. Karena bentuk tasywisynya tidak mengandung
ibadah yang mendekatkan diri pada Allah swt. Apalagi jika menimbang etika dalam
masjid yang merupakan ruang untuk berdzikir Allah swt tidak untuk yang lain.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Haram Membawa HP Masuk Masjid"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!