Apa Itu Suwuk Dan Bagaimana Hukumnya?
Masyarakat kita
telah lama mengenal pengobatan penyakit melalui doa-doa yang disebut suwuk.
Bagaimanakah hukum pengobatan dengan cara suwuk?
Sesungguhnya di
dalam al-Qur’an telah dijelaskan:
وَتُبْرِىءُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ بِإِذْنِي (الماءدة:110)
Dan (ingatlah)
di waktu kamu (Nabi Isa) menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu
dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, (QS. Al-Maidah: 110).
Tentang
pengobatan dengan menggunakan suwuk ini pernah ditanyakan pada Rasulullah dalam
sebuah hadits berikut:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ
فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا
عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا ». (سنن أبى دا
ود,جز 1, 230)
Dari ‘Auf bin
Malik berkata, bahwasannya kami mengobati penyakit dengan menggunakan suwuk
pada zaman jahiliyah, lalu kami bertanya kepada Rasul, wahai Rasul bagaimana
pendapat anda tentang hal tersebut? Rasul menjawab, hadapkanlah suwuk-suwuk
kalian kepadaku, sesungguhnya hal itu tidak membahayakan selama kalian tidak
syirik (menyekutukan Allah Swt.). (Sunan Abi Dawud, juz I, hal. 230)
Diceritakan
dalam sebuah hadits Sunan Abi Dawud, mengenai pengalaman para sahabat Nabi yang
telah melakukan pengobatan dengan suwuk:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- انْطَلَقُوا فِى سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا فَنَزَلُوا
بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ
فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَىْءٌ يَنْفَعُ صَاحِبَنَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْقَوْمِ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْقِى وَلَكِنِ اسْتَضَفْنَاكُمْ
فَأَبَيْتُمْ أَنْ تُضَيِّفُونَا مَا أَنَا بِرَاقٍ حَتَّى تَجْعَلُوا لِى
جُعْلاً. فَجَعَلُوا لَهُ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ فَأَتَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْهِ
أُمَّ الْكِتَابِ وَيَتْفُلُ حَتَّى بَرَأَ كَأَنَّمَا أُنْشِطَ مِنْ عِقَالٍ.
قَالَ فَأَوْفَاهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِى صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالُوا
اقْتَسِمُوا. فَقَالَ الَّذِى رَقَى لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِىَ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَنَسْتَأْمِرَهُ. فَغَدَوْا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- « مِنْ أَيْنَ عَلِمْتُمْ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَحْسَنْتُمُ اقْتَسِمُوا
وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ ».
Dari Abi Said
al Khudzri ra. Bahwasannya sekelompok sahabat Nabi berangkat melakukan suatu
perjalanan, mereka berhenti diperkampungan Arab. Salah satu dari penduduk
tersebut berkata, Sesungguhnya pemimpin kami disengat kalajengking. Apakah ada
di antara kalian yang bisa memberi manfaat (mengobati pemimpin kami)? Seorang
laki-laki dari sahabat menjawab, betul. Demi Allah Swt. sesungguhnya kami bisa
menyuwuk (mengobatinya) tetapi, ketika kami akan bertamu, kalian malah menolak.
Aku tidak akan mengobati, sehingga kalian memberi gaji (upah). Bayarlah gaji
tersebut dengan seekor kambing. Lalu satu kambing didatangkan. Laki-laki
tersebut membaca surat al-Fatihah, kemudian meniupkan ludahnya sehingga
pimpinan itu sembuh, (saking cepatnya) seperti orang yang terlepas dari tali
serban. Abi Said berkata,” mereka menepati janji dengan memberi gaji (upah).”
Lalu para sahabat berkata, “Bagilah (upah tersebut).” Lelaki tukang suwuk
berkata, “Jangan lakukan hal itu sehingga kita datang kepada Rasul.” Lalu Rasul
bersabda, “Dari mana kalian tahu bahwa ummul kitab bisa dipergunakan untuk
menyuwuk? Bagus….kalian, bagilah! Dan aku minta bagian”. (Sunan Abi Dawud, juz
II, hal. 232-233)
Dari beberapa
penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengobati berbagai penyakit dengan
do’a-do’a itu dibenarkan. Dan mengambil ongkos/upah dari pengobatan itu juga
diperbolehkan.
Batasan Praktik
Orang-orang Pintar (Dukun)
a. Dilarang
praktiknya orang-orang pintar (dukun) dikarenakan dalam praktiknya menggunakan
sihir yang jelas bertentangan dengan syari’at Islam, yakni terdapat kemusyrikan
yaitu menggunakan perantara jin dan setan, serta menimbulkan bahaya pada orang
lain.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يَقُولُ « إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ». (سنن ابى
داود رقم 3385)
Dari Abdullah
Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah bersabda: sesungguhnya suwuk, zimat, dan
sihir adalah syirik. (Sunan Abi Dawud, hal. 3385)
b. Dibenarkan
praktiknya orang-orang pintar (dukun) dengan tiga ketentuan yang harus
diperhatikan yaitu: Pertama, amalan, hizib, azimat atau yang semisalnya harus
menggunakan kalam Allah Swt. Kedua, menggunakan bahasa yang dapat dipahami
maknanya. Ketiga, meyakini semua hanya sebatas ikhtiar serta keberhasilan yang
terwujud atau semua kejadian yang terjadi semata karena takdir Allah Swt.
وَسُئِلَ بَعْضُهُمْ عَنْ رَجُلٍ صَالِحٍ يَكْتُبُ لِلْحَمَى وَ
يَرْقَى وَيَعْمَلُ النَّشْرَةَ وَيُعَالِجُ اَصْحَابَ الصَّرْعِ وَالْجُنُوْنِ
بِأَسْمَاءِ اللهِ وَالْخَوَاتِمِ وَاْلعَزَائِمِ وَيَنْتَفِعُ بِذَالِكَ مِنْ
عَمَلِهِ وَلاَ يَأْخُذُ عَلَى ذلِكَ اَلْاُجُوْرَ هَلْ لَهُ بِذلِكَ اَجْرٌ
اَمَّا الْكُتُبُ لِلْحَمَى وَالرَّقِى وَالنَّشْرُ باِلْقُرْأَنِ وَبِالْمَعْرُوْفِ
مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ اهـ (فتاوى حاشية ص 88)
Sumber: Fiqih
Galak Gampil, Penerbit Madrasah Diniyah Mu’allimin Mu’allimat Darut Taqwa
Pasuruan
Sumber: www.sarkub.com
0 Response to "Apa Itu Suwuk Dan Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!