Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam
Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam - Incest
sesungguhnya bukanlah fenomena baru. Bahkan bisa jadi sesungguhnya fenomena ini
sudah setua umur kehidupan manusia itu sendiri. Di banyak masyarakat, Incest
biasanya dikategorikan sebagai tindakan asusila yang ditabukan. Dia tidak
nampak ke permukaan karena selalu dianggap aib jika terungkap dan ini tentu
saja erat kaitannya dengan budaya dan kepercayaan masyarakat di setiap
zamannya. Secara konseptual seperti dikutip dari Bagong Suyanto, kepala divisi
Litbang Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Incest berarti hubungan seksual
yang terjadi diantara anggota kerabat dekat, dan biasanya adalah kerabat inti
seperti ayah, atau paman. Incest dapat terjadi suka sama suka yang kemudian
bisa terjalin dalam perkawinan dan ada yang terjadi secara paksa yang lebih
tepat disebut dengan perkosaan.
Sebagai
perkosaan, Incest adalah salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual yang
paling dikutuk karena menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi korbannya.
Persoalannya, Incest masih terus dianggap tabu untuk diungkap dan dibicarakan.
Jika tabu ini terus terpelihara, maka sama saja kita melindungi pelaku
kejahatan dan membiarkan penderitaan terus tercipta. Jika kasus Incest tidak
segera diungkap ke publik, akibat yang nyata di hadapan kita adalah sama saja
dengan ‘membunuh’ karakter dan hidup korban secara tidak langsung yang sangat
bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab jelas Islam sebagai hukum umum melarang
semua perbuatan keji baik secara fisik, mental, emosional atau spiritual.
Sedangkan untuk
kasus perkawinan Incest, tertolaknya perkawinan Incest karena dalam Islam
mengenal istilah mahram (orang-orang yang haram dinikahi) sebagaimana telah
penulis bahas pada tulisan diatas. Sumber legitimasi dari nash al-qur’an
dilarangnya hubungan Incest adalah:
“Diharamkan atas
kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya;
isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Nisa:23)
Alasannya
adalah bahwa orang-orang ini tanpa ikatan pernikahanpun memiliki kewajiban
sebagai pelindung. Sedangkan dari kacamata medis, perkawinan Incest tidak
dianjurkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan akibat medis pada keturunan
selanjutnya.
Memang benar pernikahan sedarah itu dilarang dan dapat juga berakibat medis pada keturunannya kelak.
ReplyDeleteDan sudah jelas di larang sebagaimana yang sudah di firmankan Allah pada QS. Al-Nisa:23
Delete