Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam

Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam
Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam - Incest sesungguhnya bukanlah fenomena baru. Bahkan bisa jadi sesungguhnya fenomena ini sudah setua umur kehidupan manusia itu sendiri. Di banyak masyarakat, Incest biasanya dikategorikan sebagai tindakan asusila yang ditabukan. Dia tidak nampak ke permukaan karena selalu dianggap aib jika terungkap dan ini tentu saja erat kaitannya dengan budaya dan kepercayaan masyarakat di setiap zamannya. Secara konseptual seperti dikutip dari Bagong Suyanto, kepala divisi Litbang Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Incest berarti hubungan seksual yang terjadi diantara anggota kerabat dekat, dan biasanya adalah kerabat inti seperti ayah, atau paman. Incest dapat terjadi suka sama suka yang kemudian bisa terjalin dalam perkawinan dan ada yang terjadi secara paksa yang lebih tepat disebut dengan perkosaan.

Sebagai perkosaan, Incest adalah salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual yang paling dikutuk karena menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi korbannya. Persoalannya, Incest masih terus dianggap tabu untuk diungkap dan dibicarakan. Jika tabu ini terus terpelihara, maka sama saja kita melindungi pelaku kejahatan dan membiarkan penderitaan terus tercipta. Jika kasus Incest tidak segera diungkap ke publik, akibat yang nyata di hadapan kita adalah sama saja dengan ‘membunuh’ karakter dan hidup korban secara tidak langsung yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab jelas Islam sebagai hukum umum melarang semua perbuatan keji baik secara fisik, mental, emosional atau spiritual.

Sedangkan untuk kasus perkawinan Incest, tertolaknya perkawinan Incest karena dalam Islam mengenal istilah mahram (orang-orang yang haram dinikahi) sebagaimana telah penulis bahas pada tulisan diatas. Sumber legitimasi dari nash al-qur’an dilarangnya hubungan Incest adalah:

“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Nisa:23)

Alasannya adalah bahwa orang-orang ini tanpa ikatan pernikahanpun memiliki kewajiban sebagai pelindung. Sedangkan dari kacamata medis, perkawinan Incest tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan akibat medis pada keturunan selanjutnya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Responses to "Pernikahan Sedarah dalam Hukum Islam"

  1. Memang benar pernikahan sedarah itu dilarang dan dapat juga berakibat medis pada keturunannya kelak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dan sudah jelas di larang sebagaimana yang sudah di firmankan Allah pada QS. Al-Nisa:23

      Delete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!