Pelestarian Satwa Langka
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin atas aksi perburuan satwa langka yang
masih terus terjadi. Aksi perburuan itu tidaklah dibenarkan dalam pandangan
Islam. Bahkan menimbulkan penurunan populasi satwa langka.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan tidak ada alasan
yang cukup mendasar bagi setiap muslim melakukan perburuan satwa. Apalagi
membunuhnya tanpa alasan yang diatur dalam hukum Islam.
“Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang
mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i,
seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa,” kata Asrorun Ni'am Sholeh saat
membacakan butir Fatwa Pelestarian Satwa Langka di kantor MUI, Jakarta, Kamis
(23/1).
Ni'am mengatakan Islam menekankan pentingnya berbuat baik (ihsan) terhadap
binatang. Perbuatan baik pada hewan itu antara lain menjamin kebutuhan dasar
satwa. Misalkan memberi makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak.
Ditanya soal perburuan untuk pemanfaatan, dia menegaskan tindakan perburuan
bagi pemanfaatan pun harus persis ketentuan syariatnya. Karena pertimbangan itu
didasari pada kemaslahatan. Sekaligus mencegah ketidakseimbangan ekosistem.
“Seluruhnya harus melihat pada kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian,”
tuturnya. Namun jika perburuan itu dilakukan tanpa hukum yang pasti, maka tidak
dapat dibenarkan. Apalagi melakukan perdagangan satwa langka. Dipastikan
sebagai tindakan haram.
Sumber
: www.republika.co.id Kamis, 23 Januari 2014
0 Response to "Pelestarian Satwa Langka"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!