Membaca Al-Fatihah Cepat, Sahkah Shalatnya?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Wr Wb,
Pak Quraish,
apakah sah dan tidak berdosa dalam shalat membaca Al-Fatihah dan tasyahud akhir
dengan agak cepat. Dalam membacanya sering tidak menyempurnakan hak-hak huruf
mad. Misalnya Walaaddhaaliin dibaca pendek. Masalahnya kalau membaca dengan
agak lambat sering ketinggalan oleh imam. Mohon penjelasan Bapak.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Hamba Allah
Kalimantan Selatan
Jawaban:
Bacaan
Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat merupakan salah satu rukun shalat. Ada
tiga macam cara membaca Alquran. Pertama, Attahqiiq yakni membacanya dengan
sempurna dengan memberi setiap huruf haknya seperti menyempurnakan
mad/pemanjangan bacaan, penyempurnaan harakatnya, memperhatikan seluruh
kaedah-kaedah tajwid seperti idghaam, izhaar, memperhatikan tempat-tempat
memulai dan berhenti, tidak mencuri nafas dalam membaca dan sebagainya.
Yang kedua,
adalah apa yang dinamai Alhader yang makna harfiahnya turun, dan biasanya yang
turun lebih cepat dari yang mendaki. Karena itu pakar-pakar bacaan Alquran
menjelaskan bahwa cara membaca Alhader adalah membaca Alquran dengan cepat,
misalnya, tidak berhenti pada akhir ayat tetapi menyambungnya dengan ayat
sesudahnya selama tidak merusak makna. Juga mempercepatnya dengan mensukunkan
apa yang berharakat, misalnya membaca Arrahmaan dan Arrahim, bukan Arrahmaani
dan Arrahiimi.
Tetapi bacaan
cepat ini bukan berarti memotong mad (bacaan panjang) atau menghilangkan
gunnah/dengung atau meninggalkan/memakan (tanpa terucapkan) beberapa huruf pada
satu kata. Yang ketiga, adalah pertengahan antara Attahqiiq dan Alhader yang
dinamai oleh pakar-pakar bacaan dengan Attadwiir.
Sangat tercela
bahkan berdosa yang membaca cepat tanpa memberikan hak-hak huruf, termasuk
memanjangkan yang pendek atau memendekkan yang panjang. Kekhawatiran tidak
menyertai imam dalam sujud dan ruku'nya bukanlah alasan untuk melakukan hal
tersebut apalagi Allah mentoleransi seorang makmun untuk terlambat dalam
mengikuti imam.
Dalam mazhab
Syafi'I ditegaskan bahwa seorang makmun bila terlambat mengikuti imam karena
suatu uzur seperti lambat membaca karena membaca doa iftitah, atau imamnya
telah ruku' dan dia ragu apakah telah membaca Alfatihah atau belum, atau dia
teringat bahwa belum membacanya, atau karena imam itu membaca terlalu cepat,
maka si makmun ditoleransi ketinggalan dari imamnya sebanyak tiga rukun shalat.
Karena itu Anda
masih dinilai shalat berjamaah bila Anda ruku' pada saat imam bangun sujudnya
yang kedua. Tapi, bila Anda masih belum selesai membaca Alfatihah sedang imam
sudah bangun dari sujudnya yang kedua, maka itupun tidak menjadikan shalat
batal, hanya saja Anda harus langsung mengikuti imam tetapi ketika itu apa yang
telah Anda lakukan tidak terhitung satu rakaat. Demikian Wa Allah A'lam.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/01/25/mzy63e-membaca-alfatihah-cepat-sahkah-shalatnya
0 Response to "Membaca Al-Fatihah Cepat, Sahkah Shalatnya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!