Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid
Ini Isi Fatwa
Status Hukum Tanah Masjid - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah
masjid. Ini yang di atur dalam tersebut.
Pertama, status
tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum
memperoleh sertifikat wakaf. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf
wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf.
Kedua, tanah masjid yang sebagaimana dimaksud dalam point pertama tidak
boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah
peruntukannya.
Ketiga, benda
wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan
syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut yaitu, penukaran benda wakaf atau
istidlal wakaf diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemaslahatan dan
mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf. Penukaran benda wakaf ini harus
dilakukan dengan pengganti yang memiliki nilai spadan atau lebih baik.
"Dimungkinkan,
itu pertimbangan terakhir bisa di lakukan penggantian tetapi dengan syarat
manfaatnya tetap jalan dan nilainya sepadan atau lebih baik. Baik itu nilai
ekonomis, kemanfataan sosial dan juga nilai historisnya," kata Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Hal lain yang
diatur dalam fatwa ini yaitu, benda wakaf diperbolehkan untuk dijual dengan
ketentuan adanya hajah dalam rangka untuk menjaga maksud wakif. Hasil
penjualanan benda wakaf ini harus digunakan untuk membeli harta benda lain
sebagai wakaf pengganti.
Selanjutnya,
alih fungsi benda wakaf diperbolehkan sepanjang kemashlahatan yang dirasakan
lebih dominan.
Pelaksanaan
ketentuan dalam fatwa ini harus seizin Menteri Agama dan rekomendasi dari Badan
Wakaf Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan serta
pertimbangan MUI.
Keberadaan
fatwa ini berbeda dengan IMB rumah ibadah. Menurutnya, IMB rumah ibadah
merupakan aspek teknis dalam mendirikan bangunan yang diatur di dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fatwa status Hukum Tanah Masjid
berkaitan dengan status tanah masjid itu sendiri. Bahwa tanah yang dibangun di
atasnya masjid pada hakekatnya adalah tanah wakaf.
Sumber: khazanah.republika.co.id
, Rabu 31 Desember 2014, 14:23 WIB
0 Response to "Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!