Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid

Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid
Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid. Ini yang di atur dalam tersebut.

Pertama, status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf.

Kedua, tanah masjid yang sebagaimana dimaksud dalam point pertama tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya.

Ketiga, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut yaitu, penukaran benda wakaf atau istidlal wakaf diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemaslahatan dan mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf. Penukaran benda wakaf ini harus dilakukan dengan pengganti yang memiliki nilai spadan atau lebih baik.

"Dimungkinkan, itu pertimbangan terakhir bisa di lakukan penggantian tetapi dengan syarat manfaatnya tetap jalan dan nilainya sepadan atau lebih baik. Baik itu nilai ekonomis, kemanfataan sosial dan juga nilai historisnya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.

Hal lain yang diatur dalam fatwa ini yaitu, benda wakaf diperbolehkan untuk dijual dengan ketentuan adanya hajah dalam rangka untuk menjaga maksud wakif. Hasil penjualanan benda wakaf ini harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti.

Selanjutnya, alih fungsi benda wakaf diperbolehkan sepanjang kemashlahatan yang dirasakan lebih dominan.

Pelaksanaan ketentuan dalam fatwa ini harus seizin Menteri Agama dan rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan MUI.

Keberadaan fatwa ini berbeda dengan IMB rumah ibadah. Menurutnya, IMB rumah ibadah merupakan aspek teknis dalam mendirikan bangunan yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fatwa status Hukum Tanah Masjid berkaitan dengan status tanah masjid itu sendiri. Bahwa tanah yang dibangun di atasnya masjid pada hakekatnya adalah tanah wakaf.

Sumber: khazanah.republika.co.id , Rabu 31 Desember 2014, 14:23 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Ini Isi Fatwa Status Hukum Tanah Masjid"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!