Nikah Setelah Hamil

Nikah Setelah Hamil
Pertanyaan:
Mohon tanya pak kiai, saya mempunyai saudara, sebelum nikah secara resmi di hadapan penghulu, telah hamil 2 bulan. Pertanyaanya:

-Bagaimana status anak yang ada dalam kandungan tersebut?
-Apakah saudara saya wajib mengulang pernikahannya setelah si anak lahir?

Mohon dengan sangat pertanyaan ini dijawab dengan sejelas-jelasnya; sebab pernikahan ini untuk selama-lamanya.
(Abd Karim – Desa Somogede, Banyumas)

Jawaban:
Sah atau tidak pernikahan yang Mas Abd. Karim tanyakan, saya jawab: nikahnya sah, namun menurut sementara ulama akan lebih baik lagi, jika setelah si jabang bayi lahir, di laksanakan nikah ulang.

Tinggal status si anak; menurut kesepakatan ulama, dalam kasus seperti itu, si anak tetap anak zina. Artinya anak yang lahir di luar nikah. Terhadap lelaki yang menyebabkan kelahirannya, si anak itu tidak ada hubungan ayah-anak; si lelaki terhadap si anak tidak mempunyai hak ke-ayah-an; dan mereka berdua tidak bisa saling mewaris.

Berbeda dengan ibu yang melahirkannya, si ibu berhak atas segala hak keibuan seperti hak diperlakukan dengan baik, nafkah, dan hukum-hukum untuk ibu lainnya. Dan antara si anak dan ibunya ini bisa saling mewaris. (Lihat Ensiklopedi Ijmak, hal. 47 dan 820). Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku fikih keseharian Gus Mus, hal. 263.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Nikah Setelah Hamil"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!