Nikah Setelah Hamil
Pertanyaan:
Mohon tanya
pak kiai, saya mempunyai saudara, sebelum nikah secara resmi di hadapan
penghulu, telah hamil 2 bulan. Pertanyaanya:
-Bagaimana
status anak yang ada dalam kandungan tersebut?
-Apakah
saudara saya wajib mengulang pernikahannya setelah si anak lahir?
Mohon dengan
sangat pertanyaan ini dijawab dengan sejelas-jelasnya; sebab pernikahan ini
untuk selama-lamanya.
(Abd Karim – Desa
Somogede, Banyumas)
Jawaban:
Sah atau tidak
pernikahan yang Mas Abd. Karim tanyakan, saya jawab: nikahnya sah, namun
menurut sementara ulama akan lebih baik lagi, jika setelah si jabang bayi lahir,
di laksanakan nikah ulang.
Tinggal status
si anak; menurut kesepakatan ulama, dalam kasus seperti itu, si anak tetap anak
zina. Artinya anak yang lahir di luar nikah. Terhadap lelaki yang menyebabkan
kelahirannya, si anak itu tidak ada hubungan ayah-anak; si lelaki terhadap si
anak tidak mempunyai hak ke-ayah-an; dan mereka berdua tidak bisa saling
mewaris.
Berbeda dengan
ibu yang melahirkannya, si ibu berhak atas segala hak keibuan seperti hak
diperlakukan dengan baik, nafkah, dan hukum-hukum untuk ibu lainnya. Dan antara
si anak dan ibunya ini bisa saling mewaris. (Lihat Ensiklopedi Ijmak, hal.
47 dan 820). Wallaahu A’lam.
Sumber:
Dikutip dari buku fikih keseharian Gus Mus, hal. 263.
0 Response to "Nikah Setelah Hamil"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!