Menikah Sesudah Hamil
Pertanyaan:
Pak Mus, saya
seorang muslim yang baru lima bulan menikah, namun istri saya sudah hamil enam
bulan. Perlu diketahui, bisa demikian karena sebelum nikah kami berdua pernah
melanggar syariat agama, yaitu mengadakan hubungan badan layaknya suami istri.
Yang perlu saya tanyakan, bagaimana hukumnya akad nikah kami itu? Mohon
penjelasan dan jawaban sebenar-benarnya.
(Nama dan
alamat ada pada redaksi)
Jawaban:
Wah, saya sangat
senang menerima surat anda. Anda menanyakan status hukum akad pernikahan anda
berdua. Ini anda masih punya ghirah dan menghargai agama anda. Padahal,
sebelumnya seperti anda akui sendiri, anda berdua pernah mengabaikan atau
paling tidak mengecilkan larangan bersamanya zina! (maaf saya tidak menggunakan
istilah “lembut” “kecelakaan”, “kekhilafan”, atau “keterlanjuran” misalnya,
untuk tidak memberikan kesan menyepelekan perbuatan yang satu ini).
Saya yakin
anda berdua telah menyesali perbuatan anda berdua yang anda sebut melanggar
syariat agama itu dengan penyesalan yang sesungguh-sungguhnya. Mudah-mudahan
Allah menerima tobat anda berdua. Dan mudah-mudahan kita semua, kaum muslimin
dan anak cucu kita diberi kekuatan dan keteguhan oleh Allah untuk menolak dan
tidak gampang tergiur iming-iming setan, bujukan yang tidak baik, dan
ada kenikmatan terlarang yang saklametan.
Mengenai
pertanyaan anda bisa saya jawab: nikah anda sah. Tapi menurut sementara ulama,
akan lebih baik jika setelah si jabang bayi lahir, dilakukan akad nikah ulang. Wallaahu
A’lam.
0 Response to "Menikah Sesudah Hamil"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!