Menikah Sesudah Hamil

Menikah Sesudah Hamil
Pertanyaan:
Pak Mus, saya seorang muslim yang baru lima bulan menikah, namun istri saya sudah hamil enam bulan. Perlu diketahui, bisa demikian karena sebelum nikah kami berdua pernah melanggar syariat agama, yaitu mengadakan hubungan badan layaknya suami istri. Yang perlu saya tanyakan, bagaimana hukumnya akad nikah kami itu? Mohon penjelasan dan jawaban sebenar-benarnya.
(Nama dan alamat ada pada redaksi)


Jawaban:
Wah, saya sangat senang menerima surat anda. Anda menanyakan status hukum akad pernikahan anda berdua. Ini anda masih punya ghirah dan menghargai agama anda. Padahal, sebelumnya seperti anda akui sendiri, anda berdua pernah mengabaikan atau paling tidak mengecilkan larangan bersamanya zina! (maaf saya tidak menggunakan istilah “lembut” “kecelakaan”, “kekhilafan”, atau “keterlanjuran” misalnya, untuk tidak memberikan kesan menyepelekan perbuatan yang satu ini).

Saya yakin anda berdua telah menyesali perbuatan anda berdua yang anda sebut melanggar syariat agama itu dengan penyesalan yang sesungguh-sungguhnya. Mudah-mudahan Allah menerima tobat anda berdua. Dan mudah-mudahan kita semua, kaum muslimin dan anak cucu kita diberi kekuatan dan keteguhan oleh Allah untuk menolak dan tidak gampang tergiur iming-iming setan, bujukan yang tidak baik, dan ada kenikmatan terlarang yang saklametan.

Mengenai pertanyaan anda bisa saya jawab: nikah anda sah. Tapi menurut sementara ulama, akan lebih baik jika setelah si jabang bayi lahir, dilakukan akad nikah ulang. Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku fikih keseharian Gus Mus, hal. 280.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Hukum Shalat Ghaib Ketika seorang ulama’ besar dan kharismatik dipanggil ke rahmatullah, seluruh umat akan merasa kehilangan panutannya. Sebagai rasa t… ...
  • Bolehkah Suami Menggunakan Mahar IstrinyaPertanyaan : Aan Farhan ‎menggunakan mas kawin waktu nikah tanpa aqad apa apa, apakah wajib di ganti ? Jawaban : Kalau meman… ...
  • Puasa Tertelan Air Pertanyaan: Pak Kiai, pada bulan ramadhan ini, saya pernah berwudhu disiang hari, karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur se… ...
  • Utang Puasa Bagi Diri Sendiri Pertanyaan: Saya punya pertanyaan, mohon jawaban dai Pak Kiai Mustofa. Dua tahun yang lalu, saya berhutang puasa wajib (Ramadhan) yang b… ...
  • Makan kepiting, bagaimana hukumya? Pertanyaan: Apa hukumnya makan kepiting? Jawaban: Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah, أُ… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menikah Sesudah Hamil"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!