Menikah Sesudah Hamil

Menikah Sesudah Hamil
Pertanyaan:
Pak Mus, saya seorang muslim yang baru lima bulan menikah, namun istri saya sudah hamil enam bulan. Perlu diketahui, bisa demikian karena sebelum nikah kami berdua pernah melanggar syariat agama, yaitu mengadakan hubungan badan layaknya suami istri. Yang perlu saya tanyakan, bagaimana hukumnya akad nikah kami itu? Mohon penjelasan dan jawaban sebenar-benarnya.
(Nama dan alamat ada pada redaksi)


Jawaban:
Wah, saya sangat senang menerima surat anda. Anda menanyakan status hukum akad pernikahan anda berdua. Ini anda masih punya ghirah dan menghargai agama anda. Padahal, sebelumnya seperti anda akui sendiri, anda berdua pernah mengabaikan atau paling tidak mengecilkan larangan bersamanya zina! (maaf saya tidak menggunakan istilah “lembut” “kecelakaan”, “kekhilafan”, atau “keterlanjuran” misalnya, untuk tidak memberikan kesan menyepelekan perbuatan yang satu ini).

Saya yakin anda berdua telah menyesali perbuatan anda berdua yang anda sebut melanggar syariat agama itu dengan penyesalan yang sesungguh-sungguhnya. Mudah-mudahan Allah menerima tobat anda berdua. Dan mudah-mudahan kita semua, kaum muslimin dan anak cucu kita diberi kekuatan dan keteguhan oleh Allah untuk menolak dan tidak gampang tergiur iming-iming setan, bujukan yang tidak baik, dan ada kenikmatan terlarang yang saklametan.

Mengenai pertanyaan anda bisa saya jawab: nikah anda sah. Tapi menurut sementara ulama, akan lebih baik jika setelah si jabang bayi lahir, dilakukan akad nikah ulang. Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku fikih keseharian Gus Mus, hal. 280.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menikah Sesudah Hamil"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!